KOTA CIMAHI Ι MPNews – Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, bersama Wakil Ketua DPRD Edi Kanedi dan sejumlah pejabat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi bencana longsor Perumahan Mandalika, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Selasa (8/10/2024).
Longsor yang mengakibatkan kerusakan parah ini mengundang perhatian berbagai pihak terkait keamanan konstruksi dan keberlanjutan proyek perumahan tersebut.
Kritik DPRD terhadap Struktur Konstruksi dan Panggilan untuk Pengembang Wahyu Widyatmoko menyampaikan keprihatinannya terhadap kualitas konstruksi perumahan yang dianggap tidak memenuhi standar.
“Setelah mengecek langsung lokasi, saya merasa prihatin karena menurut penjelasan Pak Kadis PUPR, struktur bangunan ini tidak sesuai dengan standar yang seharusnya,” tutur Wahyu.
Dalam rangka penyelidikan lebih lanjut, DPRD Kota Cimahi akan memanggil seluruh instansi terkait, termasuk pengembang PT Mandalika, untuk memberikan keterangan di kantor DPRD. Wahyu menegaskan bahwa pertemuan tersebut akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB untuk menggali informasi terkait izin pembangunan dan penyebab longsor.
Penghentian Proyek Jika Izin Tak Terpenuhi Wahyu juga menekankan bahwa jika izin proyek tidak terpenuhi atau belum dikeluarkan, maka proyek pembangunan akan dihentikan sementara. “Jika izin belum keluar, mau tidak mau, proyek ini harus dihentikan sampai semua izin valid dan terpenuhi,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa kondisi tanah di lokasi longsor cukup labil dan bisa memicu longsor susulan. Sebanyak 12 kepala keluarga (KK) di sekitar lokasi longsor telah dievakuasi ke Gedung Edge untuk menghindari risiko lebih lanjut.
Dalam sidak tersebut, Wahyu juga menyoroti masalah ganti rugi atas kerusakan yang dialami warga. “Ganti rugi akan kita lihat dari berbagai faktor. Bantuan dari pemerintah memang ada, tetapi kita juga akan menggali tanggung jawab dari pihak pengembang,” jelasnya.
Sementara itu, Wahyu menambahkan bahwa warga yang terdampak longsor, terutama 12 KK yang dievakuasi, menginginkan relokasi total karena tidak merasa aman tinggal di lokasi tersebut. DPRD berjanji akan menampung aspirasi warga untuk disampaikan kepada pengembang.
Penghentian Proyek pada 2014 dan Kondisi Konstruksi Tidak Layak
Wahyu juga mengungkapkan bahwa proyek perumahan Mandalika pernah dihentikan pada tahun 2014 oleh Komisi III DPRD Kota Cimahi karena masalah perizinan yang belum terpenuhi. Namun, setelah pengembang berganti, proyek tersebut kembali dilanjutkan tanpa sepengetahuan dewan.
Wakil Ketua DPRD, Edi Kanedi, menambahkan bahwa kualitas konstruksi bangunan perumahan sangat tidak layak untuk menahan beban berat. Ia mencatat adanya penggunaan alat berat yang menambah tekanan pada tanah, yang kemudian memicu longsor. Edi menyarankan agar pengembang lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam pembangunan ke depannya.
Rapat Lanjutan dengan Instansi dan Pengembang untuk Tinjau Konstruksi
Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Cimahi, Endang, menyatakan bahwa keputusan terkait penghentian proyek perumahan akan diputuskan setelah pertemuan dengan dinas terkait dan pengembang. “Kita harus duduk bersama besok untuk membahas konstruksi bangunan dan perizinannya. Semua akan diputuskan setelah diskusi bersama,” ujar Endang.
Sidak ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi I Fredy Siagian, anggota Komisi IV Aida Cakrawati Konda, serta didampingi oleh Kepala DPUPR Wilman Sugiansyah, Plt Asisten II Endang, Kepala BPBD Kota Cimahi Fitriandi, Plt Kepala Satpol-PP Sugeng Budiono, Kepala Dinsos Ahmad Saefulloh, dan Camat Cimahi Selatan Cepi Rustiawan.
(arm/uly)*