KAB. BANDUNG | MPNews – DPRD Kab. Bandung ngerak cepat untuk melakukan pembahasan pada agenda yang penting dalam tubuhnya. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung kinerjanya dan program kerja bisa berjalan secepatnya.
Pimpinan Pansus Tata tertib DPRD Kab Bandung, Acep Ana menyampaikan, seusai ketua DPRD Hj. Renie Rahayu Fauzi dilantik, ketua DPRD akan melanjutkan dengan menindaklanjuti agenda kerja DPRD Kab. Bandung.
Disampaikan Acep Ana, bahwa langkah awal DPRD Kab. Bandung akan memproses peraturan DPRD tentang Tata Tertib, kode etik dan Tata Beracara
Hal tersebut disampaikannya, Minggu (6/10/2024), ketika menghadiri peringatan Maulid Nabi Besar Muhamad SAW di Dome pondok pesantren Sa’adatudaroin, selokan Jeruk, Kab Bandung.
Acep Ana mengatakan, dari tiga agenda yang akan proses, berdasarkan rapat pimpinan yang dihadiri oleh para ketua fraksi, yakni Fraksi PKB, Golkar, PKS, Nasdem, Demikrat, Gerundra, PDIP dan PAN.
Dari hasil musyawarah tersebut, dijelaskannya Semua memutuskan untuk dilanjutkan pada keputusan tertinggi yaitu paripurna untuk pembentukan tiga pansus yakni Pansus Tata tertib, Pansus Kode Etik dan Pansus Beracara.
3 agenda tersebut di dahulukan , diungkapkannya, karena dalam pembentukan komisi itu harus berdasarkan Tata tertib dan Tata tertib harus diatur dalam Tata beracara dan kode etik dewan sendiri dalam komisi.
” bila tidak ada halangan , mingyu depan akan disampaikan melalui paripurna”, ungkapnya
Setelah itu akan membuat alat kelengkapan dewan yang diatur dalam peraturan daerah no 12 tahun 2018 yang kemudian di brig down secara rinci dan secara tehnis oleh Tata tertib yang nanti baru akan di buat.
Sementara mekanisme pembuatan AKD, dalam peraturan no 12 tahun 2018 , ada beberapa AKD, diantaranya pimpinan dari 4 partai pemenang, yaitu ketuanya Hj. Renie Rahayu Fauzi, (PKB), wakil ketua L dari Golkar, wakil ketua 2 dari PKS dan wakil ketua 3 dari Demokrat.
Direncanakan Senin – Rabu (7-9/10/2024) bila tidak ada halangan akan membahas kode etik dan tata cara beracara. Untuk Tata tertib sudah di bahas .
” Insya Allah selasa (8/10/2024) ada penyelarasan dengan menghadirkan tenaga ahli ataunpakar dari kementrian HUKUM dan HAM RI” Ungkapnya
Apa yang dimusyawarahkan yakni mengenai masukan dari anggota dewan di Pansus akan di analisa secara hukum, apakah akan bertentangan atau tidak?.
Ketika ditanya apakah apa saja yang masuk bagian dari AKD?, Acep Ana pun menjelaskan.yakninkomisi, karena anggota dewan sebanyak 55 orang dan jumlah komisi sendiri ada 4 dengan si bernama komisi A, Komisi B, Komisi C dan Komisi D.
Dalam pembentukan komisi tersebut, harus semua partai secara merata, harus mewakili di tiap – tiap komisi.
Sementara untuk badan juga ada 4, diantaranya Badan Anggaran yang nanti fungsinya sebagai budgeting dewan. Badan Pembentukan Perundang – undangan Daerah (Bapemperda) untuk kaitan produk hukum yaitu Peraturan Daerah Kab.Bandung. serta Badan Musyawarah dengan ketentuannya tidak boleh 50 persen .
“Bila lebih dari 50 persen maka tidak paripurna lagi karena sudah selesai di situ”, imbuhnya.
Karena di percaya memimpin PansusTata tertib, lebih lanjut Dirinya menjelaskan, sudah melaksanakan pembahasan Tata tertib tersebut, diantaranya ekspos draf awal dan ada perubahan dari tata tertib no 20 tahun 2020 yang di sahkan di periode 2019 – 2024 kemarin.
“Bila selesain pembahasan, maka akan di paripurna dan disampaikan kepada pihak provinsi untuk dikaji, apakah nanti ada masukan atau tidak?. Setelah itu baru akan muncul nama peraturan itu sendiri. Mudah – mudahan ini secepatnya, karena kami ditunggu agenda lain khususnya APBD 2025 yang di deadline sudah ditentukan dalam perundang – undangan,” pungkasnya. **(DA)