KAB. BANDUNG | MPNews – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melaksanakan eksekusi barang bukti yang disita dalam kasus tindak pidana umum atas nama terpidana Doni Muhammad Taufik, atau lebih dikenal dengan Doni Salmanan.
Penyetoran uang rampasan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kab Bandung, Jalan Jaksa Naranata No.11, Kecamatan Baleendah, Kamis (26/9/2024).
Eksekusi ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan menjelaskan proses panjang yang dilalui dalam kasus ini.
Menurutnya, pengadilan pada tingkat pertama telah memutus perkara ini dengan nomor 576/Pitsus/2022/PN.BLB pada tanggal 15 Desember 2022. Dalam putusan tersebut, Doni Salmanan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pada putusan tersebut, Doni dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider enam bulan penjara jika denda tidak dibayarkan,” jelas Donny.
Lebih lanjut Donny menerangkan, barang bukti yang terkait dengan kasus ini dibagi dalam beberapa kategori. Sebagian barang bukti dikembalikan kepada terdakwa, sementara sebagian lainnya dirampas untuk negara.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa tuntutannya belum sepenuhnya dipenuhi oleh putusan pengadilan tingkat pertama. Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, dengan alasan putusan awal belum mencakup semua aspek tindak pidana yang didakwakan.
“Pada pengadilan tingkat pertama, pasal mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak terbukti. Maka, JPU mengajukan banding agar dakwaan kumulatif yang mencakup pelanggaran ITE dan TPPU dipertimbangkan kembali,” ungkap Donny.
Pengajuan banding oleh JPU akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Bandung melalui putusan nomor 1/Pitsus/2023/PT Bandung pada tanggal 21 Februari 2023 memperberat hukuman Doni Salmanan menjadi delapan tahun penjara. Denda tetap dipertahankan sebesar Rp1 miliar dengan hukuman subsider enam bulan penjara jika denda tidak dibayar.
Selain itu, dalam putusan banding ini, Pengadilan Tinggi juga menyatakan bahwa barang bukti yang tercantum dalam poin 33 hingga 136, termasuk uang tunai sebesar Rp7,5 miliar dan 1.300 dolar AS, harus dirampas untuk negara.
“Tidak hanya uang tunai, beberapa kendaraan mewah seperti Supercar dan Motorsport juga turut dirampas untuk dilelang oleh negara,” imbuh Donny.
Menurutnya eksekusi terhadap barang-barang rampasan ini tidak dilakukan dengan serta-merta. Setelah putusan di tingkat banding, Doni Salmanan masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, pada tanggal 15 Agustus 2023, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa maupun JPU.
Dengan keputusan tersebut, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yang memperberat hukuman Doni Salmanan. Setelah itu, JPU segera melaksanakan eksekusi terhadap pidana badan dengan menahan Doni Salmanan untuk menjalani sisa masa hukumannya yang diperpanjang.
Meskipun pidana badan telah dieksekusi, proses eksekusi barang bukti tidak langsung dilakukan karena Doni Salmanan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Proses PK ini menyebabkan adanya penundaan eksekusi barang bukti, meskipun putusan kasasi telah dikeluarkan.
Namun, pada tanggal 15 Mei 2024, PK yang diajukan oleh Doni Salmanan ditolak melalui putusan nomor 501/PK/Pitsus/2024. Setelah keluarnya putusan PK ini, Kejari Kabupaten Bandung segera mengeksekusi barang bukti yang sudah lama tertunda.
Barang-barang rampasan yang dieksekusi meliputi uang tunai sebesar Rp7,5 miliar, 1.300 dolar AS, serta beberapa kendaraan mewah. Kendaraan-kendaraan tersebut terdiri dari Supercar, Bobby Spot, dan Motorsport yang seluruhnya akan dilelang. Hasil lelang tersebut akan disetor ke kas negara sebagai bagian dari upaya pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.
“Proses lelang kendaraan ini diharapkan selesai dalam waktu dekat, dan semua hasilnya akan diserahkan kepada negara,” tegas Donny.
Selain barang-barang bergerak seperti uang dan kendaraan, beberapa properti berupa rumah dan bangunan juga disita oleh negara. Properti tersebut terletak di beberapa lokasi strategis, termasuk di Jalan Candra Asri, Kota Baru Parahyangan, serta di Jalan Soreang, Banjaran. Meskipun barang-barang ini tidak dapat dihadirkan secara fisik pada saat eksekusi, properti tersebut sudah disegel oleh pihak kejaksaan.
“Proses lelang untuk properti ini akan dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) di Jakarta karena nilainya lebih dari Rp1 miliar. Hasil lelangnya akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tambahnya.
Proses eksekusi barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Bandung untuk memastikan bahwa hasil tindak pidana tidak dapat dinikmati oleh pelaku. Negara berkomitmen untuk mengembalikan hasil kejahatan kepada masyarakat melalui lelang barang bukti ini.
“Eksekusi ini juga menjadi peringatan bagi pelaku tindak pidana serupa, bahwa mereka tidak akan bisa lepas dari jerat hukum, dan negara akan terus berupaya mengembalikan hasil kejahatan untuk kepentingan publik,” ujar Donny.
Dalam upaya pemberantasan tindak pidana, Kejari Kabupaten Bandung bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Badan Pemulihan Aset (BPA), untuk memastikan semua barang bukti yang disita bisa dilelang secara transparan dan hasilnya disalurkan ke kas negara.
Proses ini juga menunjukkan komitmen negara dalam memberantas kejahatan terorganisir dan pencucian uang. Selain itu, barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan perkara tetap disimpan dalam arsip negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Eksekusi barang bukti ini menandai akhir dari proses hukum yang panjang dan menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan dengan tegas. Kejari Kabupaten Bandung berharap langkah-langkah ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.***(DA)