KAB. BANDUNG | MPNews – Dari kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kab. Bandung mengenai Pengumuman Susunan Keanggotaan Fraksi – Fraksi DPRD Kab. Bandung masa jabatan 2024 – 2029, dan Pembentukan Pansus pembahas Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, Selasa, (17/9/2024) di gedung paripurna DPRD Kab. Bandung, Soreang.
Ketua DPRD Kab. Bandung sementara, H. Wawan Sofwan di dampingi wakil ketua sementara Dilar Rinaldi S.P.Si, memimpin rapat ke 1 dan masa sidang ke 1. Kegiatan rapat sendiri dihadiri 44 anggota DPRD dan dianggap sah di lakukan rapat sidang.
Disampaikan Wawan Sofwan menyampaikan bahwa Pengumuman keanggotaan Fraksi sesuai undang – undang. Hal tersebut untuk melengkapi fungsi dan kerja DPRD.
Frakasi DPRD Kab. Bandung ditetapkan berdasarkan surat keputusan partai masing – masing. Tercatat sebanyak 8 fraksi di DPRD Kab. Bandung, diantaranya Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN,Fraksi PDI, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS dan Nasdem.
Sementara pada pembentukan panitia khusus (Pansus), Pansus 1 untuk pembahasan Tata tertib.
Hal lain disepakati pansus terbagi 3, dengan jumlah anggota DPRD 55 anggotanya. Namun untuk kali ini hanya di sampaikan Pansus tertib. Pansus.
Pada rapat paripurna kali ini, banyak instrufsi terkait tidak di umumkan pembentukan Pansus kode etik dan Pansus Tata Beracara Badan Kehormatan. Ke tiga pansus setidaknya bisa bersamaan sehingga diinginkan ke 3 pansus ditetapkan bersamaan.
Seperti yang di sampaikan H. Aep Dedi, Diharapkan ke 3 Pansus tersebut melalui rapat paripurna ditetapkan.
Wawan Sofwan menanggapinya, sebagai pimpinan sementara memfasilitasi rancangan dan memproses sesuai usulan.
Namun atas desakan anggota, akhirnya 2 pansus disampaikan ketua berserta anggotanya. Yaitu pansus Kode etik dan Pansus Tata Beracara Badan Kehormatan. **(DA)