KAB. BANDUNG | MPNews – Sebanyak 57 pasangan suami istri (pasutei) yang tidak memiliki surat nikah mengikuti Gebyar Itsbat Nikah Gratis, di Gedung M Toha, Soreang, Jumat (23/8/2024).
Gebyar Itsbat Nikah Gratis ini kolaborasi Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung dan Pengadilan Agama Soreang dalam rangka Hari Jadi ke-79 Kemerdekaan RI.
Selain Gebyar Sidang Itsbat Nikah Terpadu Gratis, Disdukcapil Kabupaten Bandung juga memberikan Program Pelayanan Administrasi Pasca Itsbat Nikah (Pelaminan Cantik).
Disdukcapil menargetkan sebanyak 1.000 pasutri dari hasil itsbat nikah sepanjang tahun 2024 ini.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyebut, pemerintah hadir di tengah masyarakat yang sudah menikah namun belum mendapatkan akta nikah.
“Tentu Bapak Ibu bingung mengurus akta nikahnya. Karena biasanya menikah dulu urusan akta nikah menyusul. Nah, agar tidak bingung lagi insya Allah Bupati Bandung, Pemkab Bandung siap hadir di tengah-tengah pasutri yang belum memiliki akta nikah melalu Program Sidang Itsbat Nikah Terpadu secara gratis,” kata Bupati Bandung.
Dengan adanya pemanfaatan teknologi informasi berupa aplikasi dan reformasi birokrasi, kata bupati, sekarang akan lebih mudah mendapatkan dokumen administrasi untuk meningkatkan kepuasan publik, dalam artian masyarakat merasa terlayani, demi legalitas pernikahan.
Bupati Dadang Supriatna juga berterima kasih kepada PA Soreang dan Kemenag Kabupaten Bandung yang terlah bekerjasama dengan Pemkab Bandung,
“Bahkan dari Pengadilan Agama sampai mendatangkan hakim-hakim ke tiap desa, tiap kecamatan untuk penyeenggaraan Program Sidang Itsbat Nikah Terpadu secara gratis ini,” kata Dadang Supriatna.
Gebyar Sidang Itsbat Nikah Terpadu dilaksanakan secara serentak menurut Bulati Bandung, yakni selesai pelaksanaan itsbat nikah, maka seluruh administrasi dan persuratannya pun selesai.
“Baik itu di catat dalam akta nikah dan akta nikahnya dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan itsbat nikah dari Pengadilan Agama juga dikeluarkan. Termasuk KTP dan KK pun hari ini sekaligus bisa dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Bandung. Ini salah satu wujud pemerintah daerah hadir di tengah-tengah masyarakat,” jelas Bupati.
“Maka dengan adanya kolaborasi antara pemerintah daerah melalui Disdukcapil, Pengadilan Agama dan Kemenag, alhamdulilah hari ini bisa dilaksanakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu. Target kita awalnya 1.000 pasangan,” tutur Bupati Bedas ini.
Dengan harapan, kata Kang DS, tidak ada lagi kejadian di masyarakat Kabupaten Bandung yang tidak memiliki akta nikah dan pernikahannya tidak tercatat di Kemenag Kabupaten Bandung.
“Ada beberapa alasan mereka belum memiliki akta nikah. Pertama, masyarakat saat itu akta nikahnya tidak diberikan secara langsung. Ada pula nikah karena beda agama dan hal lainnya. Insya Allah, kolaborasi ini sangat luar biasa, semoga bisa berlanjut. Tadi kita sama-sama sepakat untuk melanjutkan program ini di Kabupaten Bandung,” ungkap bupati. ***(DA)