KAB. BANDUNG | MPNews – Ketua Komisi B DPRD Kab. Bandung Praniko Imam Sagita mengatakan, di Komisi B hanya tinggal menyisakan kesepakatan harga dengan pedagang.
Hal tersebut disampaikan kepada MPNews disela kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kab. Bandung, Jumat (16/8/2024) di pelataran Gedung Paripurna DPRD Kab Bandung, Soreang.
Diungkapkan Praniko, dari hasil pertemuan sebelumnya, bukan hanya masalah harga, namun berkembang mempertanyakan kontribusi yang di berikan pihak pengembang kepada pemerintahan desa setempat selaku pemilik tanah carik/desa itu seperti apa. Nilai kontribusinya juga tidak cukup besar, namun perlu diketahui nanti tinjauannya seperti apa?.
Dijelaskan Praniko, pembayarannya harus dibicarakan kembali, karena pembayaran kontribusi tersebut setahun setelah pembangunnya selesai.
“Hemat kami di komisi, komitmen pembayaran itu saat ditandatangani bersama antara pihak Pemdes dengan pihak ke 3,” jelasnya.
Komisi B sendiri, kata Praniko, sampai hari Jumat 16 Agustus 2024 ini belum mendapat tembusan hasil rekomendasi dari komisi untuk di tindaklanjuti.
Kenyataan tersebut, dinilai jamlak, kemudian nilai kontribusi dan waktu kontribusi yang diberikan kepada pemerintah serta negosiasi harga antara pedagang dengan pihak pengembang.
“Jadi 3 hal tersebut sampai saat ini belum ada rekomendasi tembusan kepada komisi B seperti apa? Ditindaklanjuti atau belum,” ungkapnya.
Bilamana sudah ditindaklanjuti, tentunya tidak ada masalah. Komisi B juga mempersilahkan relokasi para pedagang dan artinya itu tidak ada yang dirugikan.
Namun sepanjang masih ada yang dirugikan, dengan tegas, Praniko minta jangan dulu melakukan relokasi pedagang.
“Kami berharap dalam hal ini tidak ada masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.
Ketika ditanya bagaimana sistem pembagian Kontribusi tersebut, lebih lanjut Praniko menjelaskan, bahwa kontribusi pihak pengembang kepada Pemerintah Desa sistemnya dengan BGS. Artinya ada kontribusi yang di bagikan pihak ke 3 kepada pihak pemilik lahan, yaitu pemerintah Desa.
Namun dari segi nilainya, Praniko mengakui belum mengetahui pasti jelasnya berapa, karena pada waktu itu minta dibicarakan kembali.
“Bila bicara waktu, yang paling penting bila satu tahun pembangunan, kita kan tidak tahu pembangunan rampungnya kapan, sedangkan tanah tersebut sudah di PKS kan. Harusnya ketika di PKS kan dan sudah di tandatangani, minimal satu minggu, satu bulan atau 2 bulan, minimal dana kontribusi tersebut sudah masuk,” jelasnya.
Keinginan dari DPRD, sebagai Wakil Rakyat, bila persiapan ini belum selesai sampai hari ini (Jumat 16/8/2024) sepanjang belum ada kesepakatan, karena ini kebetulan dimomen hari kemerdekaan, dan pedagang adalah bagian dari masyarakat Indonesia yang harus dilindungi tentunya jangan dirugikan. Namun komitmen terhadap apa yang telah di sampaikan.
“Yang jelas kontribusi dan lain – lainnya itu dilaksanakan dan sepanjang belum ada kesepakatan kami minta jangan dilakukan relokasi dahulu. Jadi sampai saat ini komisi B belum bisa menyimpulkan, apakah itu sesuai kesepakatan pada rapat terdahulu atau tidak.” Pungkasnya.**(DA)