KOTA CIMAHi Ι MPNews-DPRD Kota Cimahi Gelar Sidang Paripurna Bahas Kebijakan Umum APBD (KUA) , PPAS dan Pencabutan Perda Pembentukan Produk Hukum Daerah
Cimahi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar sidang Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Murni dan Pencabutan Perda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, di Gedung DPRD Cimahi, Jumat (12/7/2024).
“Dalam sambutannya, Achmad Zulkarnain menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJMD) 2025-2045 disusun sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Kota Cimahi.
“Mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 dan penyampaian Raperda tentang RPJMD 2025-2045 disampaikan terlebih dahulu oleh PJ Walikota Cimahi melalui rapat paripurna,” tuturnya.
Zulkarnain menjelaskan bahwa pembahasan rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2025 merupakan tugas bersama DPRD, dalam hal ini komisi badan anggaran, dan pemerintah Kota Cimahi.
“Sedangkan Raperda Prakarsa DPRD tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Cimahi nomor 3 tahun 2013 tentang pembentukan produk hukum daerah telah ditetapkan menjadi prakarsa DPRD dalam rapat pengguna DPRD dan sesuai mekanismenya,” terangnya.
Zulkarnain menambahkan bahwa pembahasan Raperda dilakukan melalui dua tingkat, yang berkaitan dengan dua tingkat pembicaraan pembahasan Raperda. Hal ini meliputi penjelasan dari badan pembentukan peraturan daerah mengenai Raperda Prakarsa DPRD.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain, didampingi Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri oleh Penjabat (PJ) Wali Kota Cimahi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kota Cimahi
(arm/uly)*