Plh. Kadisdik Jabar, M. Ade Afriandi mengeluarkan SE tentang Mekanisme Pengisian Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang Kuotanya Tidak Terpenuhi, Tidak Daftar Ulang atau Dibatalkan.
SE ini dibuat agar tak ada persepsi yang berbeda, terutama pada satuan pendidikan. Ada sekitar 10 kab./kota yang satuan pendidikannya belum memenuhi kuota daya tampung.
“Karena, prinsip PPDB ini tidak boleh ada siswa yang tidak sekolah. Pilihannya negeri atau swasta. Masalahnya, keinginan ke sekolah negeri lebih besar, padahal daya tampung hanya 36 persen, makanya tidak semua bisa ditampung negeri,” terangnya usai monitoring evaluasi di SMAN 3 Ciamis, Senin (8/7/2024).
Surat edaran tersebut untuk merespons kondisi beberapa satuan pendidikan yang kuotanya belum terpenuhi pada PPDB SMA, SMK, SLB Jabar Tahun 2024.
Ia memastikan, satuan pendidikan tidak mengubah jumlah daya tampung yang sudah dipublikasikan. “Contoh, di SMAN 3 Ciamis menerima 12 rombel, berarti tidak boleh jadi 12 setengah atau 13 rombel, tidak boleh. Satu rombel berarti 36 siswa, tidak boleh ada yang jadi 37, 38, itu tidak boleh,” tegasnya.
Pada PPDB tahap 2 ini, Plh. Kadisdik menegaskan, Disdik Jabar kembali menganulir 2 calon peserta didik yang terbukti menaikkan nilai rapor. “Kita anulir 2 calon peserta yang menaikkan nilai rapor. Setelah dikonfirmasi ke sekolah asal, ternyata (yang diunggah) bukan nilai sebenarnya. Ada perbuatan tidak jujur,” ujarnya.
Kepala SMAN 1 Cantigi, Wahyu Permana pun mengapresiasi langkah Disdik Jabar dengan mengeluarkan surat edaran tersebut. Ia berharap, tahun depan ada evaluasi untuk PPDB di Kab. Indramayu. Sebab, angka tidak melanjutkan pendidikan di Kab. Indramayu mencapai 20%. ,”pungkasnya
(arm)*