KOTA CIMAHI ΙMPNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi Komisi I lakukan infeksi Mendadak (Sidak) Ke lokasi parkir liar jalan Baros No 8 Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi , Rabu (10/7/2024)
Komisi 1 DPRD Kota Cimahi yang diiwakili oleh Wahyu Widyatmoko dan Yulianawati bersama DPMPTSP Kota Cimahi, Satpol PP, Dishub Kota Cimahi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Parkir liar
Anggota Komisi I DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko mengatakan kunjungan ini menindaklanjuti dan memastikan langsung dilapangan terkait dugaan laporan masyarakat dimana lokasi ini terindikasi melanggar perda Kota Cimahi. Maka kami melakukan sidak mengecek dan meninjau langsung kondisi lokasi yang diduga melanggar peraturan yang sudah ditetapkan di Kota Cimahi Cimahi,”terangnya.
Kedepannya , lanjut Wahyu menuturkan pihaknya akan mengambil langkah sesuai hasil infeksi mendadak melakukan atau membereskan permasalahan yang muncul sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ” tegasnya
Menurut Agus mewakili Dinas perizinan DPMPTSP Kota Cimahi mengatakan selama ini yang bersangkutan belum pernah mengajukan proses izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung sebagai izin dasar.
“Selama ini kami belum menerima pengajuan izin dari pihak yang mengelola parkir disini. Harusnya pihak yang bersangkutan sebelum melakukan kegiatan penuhi dulu izin – izin nya,”terangnya.
Disinggung mengenai penutupan, Agus mengatakan kalau untuk penutupan atau sanksi, itu ranahnya ada di Satpo PP, kami hanya melayani dari sisi perizinan nya saja
Untuk diketahui lahan parkir yang berlokasi di jalan Baros No 8 Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi diduga tak memiliki izin merupakan lahan yang tertera di Sertifikat atas nama Kumala Sri yang telah dihibahkan ke Naomi, Namun pada kenyataannya lahan ini diklaim oleh bukan ahli waris atas nama Widodo yang diduga melakukan penyerobotan lahan milik Naomi.
(arm/uly)*