KOTA CIMAHI Ι MPNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menjelaskan Diusung Parpol Maju di Pilkada 2024, Sesuai Aturan Harus Mengundurkan Diri sebagai ASN, hal itu diungkap Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain Menurutnya, sesuai aturan Sekda Kota Cimahi sebagai seorang ASN aktif harus mengundurkan diri dari jabatannya jika maju di Pilkada nanti.
Hal itu dilakukan untuk menjaga netralitas para abdi negara di Kota Cimahi, Senin 8 Juli 2024.
“Selain itu, supaya tidak terjadi penyimpangan kekusaaan, intruksi antar bawahan. Dengan alasan tekanan, mengharap jabatan dan lain lain. Intinya harus netral,” tegasnya.
Achmad menyebut, larangan para abdi agar tidak terlibat dalam politik praktis sudah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang ASN.
ASN yang tidak netral bahkan sampai terlibat politik praktis akan terkena sanksi,” terangnya.
Seluruh ASN itu dilarang (berpolitik) sesuai di UUS ASN dan sanksinya cukup berat ketika ASN ketahuan atau dilaporkan melakukan kegiatan politik, di ingatkan kepada seluruh ASN di Kota Cimahi untuk menjaga netralitas.
Sesuai tugas dan fungsinya, terang Achmad, DPRD Kota Cimahi bakal melakukan pengawasan terhadap para ASN di Pilkada 2024.
Pasti ada pengawasan sesuai kewenangan. Intinya sebagai seorang ASN aktif dilarang bepolitik praktis,” tegasnya.
Diketahui, tiga partai politik di Kota Cimahi, Jawa Barat sepakat membangun Koalisi Cimahi Bersatu di Pilkada 2024. Mereka rencananya akan mengusung Sekda Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan sebagai bakal calon wali kota.
Ketiga partai tersebut adalah Partai Demokrat yang memiliki 6 kursi di DPRD Kota Cimahi, Partai NasDem 5 kursi dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 1 kursi. Totalnya ketiga partai itu memiliki 12 kursi sehingga lebih dari cukup untuk mengusung pasangan calon di Pilkada 2024.
(arm/uly)*