KAB. BANDUNG | MPNews – Sebanyak 270 kepala desa se-Kabupaten Bandung resmi menjabat delapan tahun, sesuai amanat Undang-Undang No 3 tahun 2024 tentang Desa.
Atas dasar itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung Tata Irawan secara seremonial melaksanakan penyampaian petikan surat keputusan Bupati Bandung tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
Penyampaian petikan surat keputusan itu dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Soreang Kabupaten Bandung pada Selasa (2/7/2024) lalu.
Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung serta 270 kepala desa maupun penjabat kepala desa hadir pada kesempatan itu.
Pada sambutannya, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan berlakukannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, dapat dianggap sebagai upaya untuk mendukung desentralisasi dalam rangka mendorong pengambilan keputusan, dan mengakui beragam bentuk tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
“Undang-Undang Desa tidak hanya memperjelas status desa dalam struktur tata kelola pemerintahan di Indonesia, tetapi juga mengesahkan pengambilan keputusan secara partisipatif oleh masyarakat untuk menentukan prioritas pembangunan desa,” jelas Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna di hadapan para kepala desa.
Dikatakan Kang DS, Undang-Undang Desa juga mengakui keberagaman desa dan adat di seluruh Nusantara, serta menekankan upaya pengurangan kemiskinan melalui pembangunan desa.
“Pembangunan desa harus dilaksanakan dengan memperhatikan kesetaraan gender dan pengambilan keputusan yang demokratis,” ujar orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini.
Ia menegaskan bahwa desa juga menjadi salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi daerah.
“Keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah di Kabupaten Bandung sangat ditentukan pula oleh keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa,” katanya.
Berkenaan dengan hal tersebut, imbuh Bupati Bedas, jabatan kepala desa merupakan jabatan yang penting dan strategis dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi desa.
Oleh karena itu, Kang DS yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung ini, menekankan agar seluruh kepala desa senantiasa membangun inovasi sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat.
“Agar tugas pengabdian tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan harapan masyarakat,” harapnya.
Lebih lanjut Kang DS mengatakan bahwa petikan keputusan Bupati Bandung tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Terdapat sejumlah muatan atau substansi baru yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setelah terbitnya regulasi tersebut. Di antaranya perpanjangan masa jabatan kepala desa secara normatif. Jabatan kepala desa sebelumya adalah 6 tahun dengan masa jabatan selama 3 periode,” jelasnya.
Akan tetapi, imbuhnya, setelah berlakukannya regulasi tersebut masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya diperbolehkan menjabat selama 2 periode.
“Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa, saya berharap para kepala desa dapat meningkatkan kinerjanya agar lebih profesional, memberikan dedikasi dan loyalitas yang sepenuhnya bagi kemakmuran masyarakat dan kemajuan desa, tanpa memandang aspek apapun serta memberikan pelayanan prima yang baik bagi masyarakat,” tuturnya.
Kang DS menjelaskan inflasi Kabupaten Bandung sampai dengan Juni 2024 (semester) 1 secara kumulatif year to date sebesar 0,97 persen.
“Sedangkan jika kita lihat secara year on year pada Juni lalu tingkat inflasi Kabupaten Bandung sebesar 2,24 persen. Jika asumsi inflasi tahun 2024 sebesar 2,5 persen, ini berarti bahwa kita optimis target tersebut bisa tercapai sampai akhir tahun 2024,” tuturnya.
Kang DS menjelaskan bahwa pengendalian inflasi tersebut tidak terlepas dari identifikasi strategi 4 K, yaitu keterjangkauan harga melalui gerakan pangan murah, operasi pasar murah dan bazar produk perikanan dan kelautan.
“Ketersediaan pasokan melalui fasilitas bibit komoditas rentang inflasi, persiapan stok pangan, hibah uang sarana dan prasarana produksi pertanian,” katanya.
Disebutkannya, kelancaran distribusi meliputi pengembangan usaha pangan masyarakat dan survei perhitungan arus lalulintas dengan pemilihan angkutan. Komunikasi efektif meliputi rapat TPID (Tim Pengendalian Inflasi Daerah), informasi harian mengenai harga 11 bahan pangan dan bekerjasama dengan pemuka agama untuk mengimbau masyarakat agar tidak berlebihan dalam berbelanja barang ataupun jasa.
Kang DS menjelaskan terdapat tujuh program unggulan Kabupaten Bandung yang berdampak terhadap penanganan inflasi secara tidak langsung.
“Pertama insentif guru ngaji berikut BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Kedua, pinjaman modal bergulir tanpa bunga dan tanpa jaminan. Ketiga pemberian asuransi dan atau subsidi kepada petani. Keempat, insentif Linmas berikut BPJS Ketenagakerjaan. Kelima, peningkatan siltap/insentif Pemdes dan BPD berikut BPJS Ketenagakerjaan. Keenam, Beasiswa Ti Bupati (Besti), dan ketujuh insentif dan BPJS Ketenagakerjaan ustadz dan ustadzah, takmir dan marbot.
“Saya juga mengajak para kepala desa agar menguatkan sinergi dan berperan aktif mendukung program pembangunan khususnya dalam pengendalian laju inflasi, karena pada hakikatnya kestabilan inflasi merupakan prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan, yang akhirnya akan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.**(DA)