KAB. BANDUNG | MPNews – Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Yanto Setianto mengaku kesal dengan pernyataan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung, Dindin Syahidin saat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran 2023 yang digelar di Hotel Savoy Homan, Rabu, 19 Juni 2024.
Pernyataan Kadis Koperasi dan UKM tersebuf terkait anggaran di Dinas Koperasi dan UMKM sebesar Rp 21 milar. Dipakai gaji Rp 7 milar, sedangkan untuk urusan Koperasi dan UKM hanya sebesar Rp 5 miliar.
“Berarti sisanya kurang lebih Rp 9 milyar untuk kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan target kinerja selaku dinas yang bertanggung jawab memajukan Koperasi dan Usaha Mikro di wilayah Kabupaten Bandung,” kata Ketua Komisi C, Kamis, 20 Juni 2024.
Yanto Setianto mengaku sangat respek terhadap usaha mikro yang ada di Kabupaten Bandung, karena menurutnya kesempatan kerja untuk saat ini sangat terbatas, “Sehingga kalau ada orang mau berwiraswasta sekecil apapun, artinya bisa berdampak positif baik untuk peningkatan daya beli masyarakat maupun meminimalisir pengangguran,” jelasnya.
Oleh karenanya, menurut H. Yanto pemerintah daerah harus lebih peka dalam membantu para pelaku usaha mikro supaya bisa naik kelas minimal menjadi usaha kecil bahkan kalo bisa jadi usaha kelas menengah.
H. Yanto membèbèrkan, dalam pembahasan banyak ditemukan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merasa berprestasi kalau bisa menghabiskan anggaran semaksimal mungkin.
“Padahal harus merasa bangga bila anggaran yang terbagi di tiap OPD bisa terukur outcomenya dan terbukti ada peningkatan positif di masyarakat, bahkan terasa manfaat dengan adanya intevensi anggaran yang teralokasikan,” terangnya.
Karenanya, Yanto Setianto berharap hasil pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini bisa menjadi acuan baik bagi anggta Badan Anggaran terutama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar dalam pembahasan KUA/PPAS baik APBD 2024 maupun KUA/PPAS APBD murni 2025 bisa lebih cermat lagi, dikonsep secara profesional dan proposional.
Mengenai kebijakan refocusing yang sering terjadi baru-baru ini, sangat disayangkan H. Yanto Setianto. Pasalnya, sejarah timbulnya refocusing payung hukumnya Inpres No. 4 Tahun 2020, untuk mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan COVID-19.
“Maksudnya, anggaran yang sudah terlanjur ditetapkan bisa ditata kembali untuk kepentingan dampak covid. Tapi kalau di terapkan saat ini sepertinya tidak ada korelasinya dengan covid, tapi mencerminkan perencanaan yang tidak matang, sehingga anggaran yang telah disyahkan pada sidang Paripurna mentah kembali karena ada hal-hal yang harus dilaksanakan, tapi belum teranggarkan,” ujar H. Yanto.
Hal ini, tambah H. Yanto berdampak tiap OPD mandeg mayong dalam melaksanakan anggaran, “Timbullah penundaan-pemundaan pelaksanaan pekerjaan yang membuat jengkel pelaku usaha, karena anggaran yang sudh jelas tertera di DPA banyak OPD yang ragu untuk merealisasikan, was was terhadap refocusing,” pungkas H. Yanto. ***di