KOTA CIMAHI Ι MPNews-DPRD Kota Cimahi menggelar rapat paripurna untuk membahas penyampaian hasil rekomendasi Pansus III terkait pengawasan terhadap kesiapan Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam pembentukan Perusahaan Air Minum Daerah Kota Cimahi, dan Pansus XV terkait monitoring dan evaluasi penanganan sampah di Kota Cimahi. Pada Rabu (12/6/24)
Penyampaian rekomendasi Pansus ini disampaikan langsung oleh Robin Sihombing, S.IP. selaku Ketua Pansus III dan Drs. Yus Rusnaya selaku Ketua Pansus XV, yang kemudian diserahkan pada pimpinan rapat paripurna.
Selanjutnya, DPRD Kota Cimahi juga menyetujui dua Raperda yang akan menjadi Perda. Raperda tersebut adalah pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Menara Telekomunikasi yang dilakukan pembahasannya oleh Pansus XIV, dan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Cimahi yang dibahas oleh Pansus XI. Persetujuan tersebut disampaikan oleh Dede Latif selaku Ketua Pansus XIV, dan Robin Sihombing, S.IP. selaku Ketua Pansus XI.
Selanjutnya DPRD Kota Cimahi juga menyetujui Raperda terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dalam penyampaian Raperda tersebut dirinci bahwa Pendapatan Kota Cimahi pada tahun 2023 antara lain, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp425.618.305.801, Pendapatan Transfer sebesar Rp973.214.716.914, dengan total pendapatan sebesar Rp1.398.833.022.715, Dan belanja dirinci seperti Belanja Operasi sebesar Rp1.368.270.704.552, Belanja Modal sebesar Rp131.002.245.928, Belanja Tak Terduga sebesar Rp3.006.837.758, Dengan Total Belanja sebesar Rp1.502.279.788.248, disampaikan juga bahwa Kota Cimahi mengalami Surplus/Defisit sebesar Rp103.446.765.533, disampaikan juga bahwa terdapat Pembiayaan Penerimaan sebesar Rp251.398.198.142, dan Pembiayaan Pengeluaran sebesar Rp30.855.508.220, dan Jumlah Pembiayaan Neto sebesar Rp220.542.689.922, ditutup oleh penyampaian sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA) sebesar Rp117.095.924.389.
Rapat paripurna ini dihadiri, oleh Pj. Wali Kota Cimahi dan Pimpinan DPRD Kota Cimahi. Sebanyak 31 anggota DPRD juga turut hadir untuk memastikan kelancaran proses persetujuan, beserta Jajaran Forkopimda Kota Cimahi.
(arm/uly)*