KAB. BANDUNG | MPNews – Jajaran Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung bersilaturahmi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung di Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat (31/5/2024).
Silaturahmi PWI dan Bawaslu ini untuk menjalin kemitraan dalam upaya pencegahan dan pengawasan jelang pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional pada 27 November 2024 mendatang
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana berharap kepada PWI bisa mengawal pelaksanaan tahapan proses demokrasi Pilkada Serentak Nasional di Kabupaten Bandung, yaitu berkaitan dengan penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Terima kasih atas kunjungannya,” kata Kahpiana.
Ia pun menyatakan bahwa Bawaslu ingin memperbanyak MoU (Memorandum of Understanding) atau kerjasama dengan banyak lembaga, terkait pencegahan dan pengawasan dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bandung 2024.
“Yang jelas kami ingin MoU atau kerjasama dengan banyak lembaga,” katanya.
“Kita punya pengalaman pada tahun 2020 berkaitan dengan Pilkada Bandung. Berkaitan dengan pemberitaan Pilkada, pemberitaan berimbang inginnya. Apalagi sebelumnya, kami mendapatkan pertanyaan di lapangan, terkait dengan pelaksanaan Pilkada,” tuturnya.
Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang, imbuhnya, Bawaslu melaksanakan sosialisasi berkaitan dengan pengawasan partisipasi, dengan melibatkan ormas keagamaan, ormas/OKP kepemudaan, atau kelompok masyarakat lainnya.
“Bawaslu dituntut untuk bekerjasama dengan semua. Seluruh stakeholder, MoU sebanyak mungkin. Kesadaran untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.
Kahpiana mengatakan bahwa insan pers memiliki peran pengawasan dalam menghadapi tahapan Pilkada Bandung 2024.
“Untuk sama-sama melakukan pengawasan. Teman-teman PWI bisa membantu Bawaslu dalam pengawasan. Mohon bantuan dalam proses pengawasan, ketika teman-teman PWI mendapatkan bentuk pelanggaran Pilkada di lapangan bisa sharing dengan kami, sehingga kami bisa melakukan pengawasan dan penindakan,” tuturnya.
Ia pun mengatakan Bawaslu yang memiliki kewenangan dalam pencegahan, sempat melakukan kunjungan ke sejumlah pengurus partai politik.
“Proses pencegahan yang didahulukan, kemudian melakukan penanganan,” katanya.
Kahpiana mengungkapkan bahwa rambu-rambu untuk melakukan upaya pencegahan pelanggaran Pilkada, tentunya berada di masing-masing yang dikeluarkan oleh lembaga.
“Itu jadi dalil kami dalam setiap pengawasan dan penanganan,” jelasnya.
Petugas Bawaslu Kabupaten Bandung lainnya mengatakan bahwa PWI juga didorong untuk melakukan pengawasan.
“Masuk di ranah partisipasi, teman teman media,” katanya.
Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Bandung Enung D Susana mengatakan, kunjungan PWI ke Bawaslu dan lembaga lainnya setelah PWI Pusat menginstruksikan kepada PWI yang ada di daerah diwajibkan ikut serta untuk mensukseskan pesta demokrasi, khususnya dalam Pilkada Serentak Nasional 2024.
“PWI diminta ikut serta mensukseskan dan mengawasi yang dianggap melanggar aturan Pilkada,” kata Enung.
Meski demikian, kata Enung, bahwa PWI merupakan organisasi independent.
“Kita memiliki kewajiban untuk melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada calon pemilih,” ujarnya.**di