KAB. BANDUNG | MPNews – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kab. Bandung mempunyai tugas untuk memberikan kenyamanan dan kelancaran saat berlangsungnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kab. Bandung.
Bila tugas Satgas Saber Pungli berjalan dengan baik, hal tersebut tentunya akan Diapresiasi oleh DPRD Kab.Bandung
Hal tersebut diungkapkan ketua DPRD Kab Bandung H.Sugianto.S.ag ketika dimintai keterangannya terkait harapan kelancaran pada penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB ) di Kab Bandung tahun 2024, Kamis (30/5/2024) di Soreang.
Dikatakan H.Sugianto, untuk menjamin ketenangan dari para calon siswa dan orang tua murid, hususnya jalur zonasi, maka Saber Pungli harus intens melakukan pengawasan dalam pelaksanaan PPDB di Kabupaten Bandung.
Menurutnya, PPDB jalur zonasi yang harus lebih diperhatikan , karena di jalur tersebut sering terjadinya permasalahan.
“Untuk menghindari hal-hal, seperti adanya pungutan liar saya beri apresiasi kalo saber pungli ikut bersama – memberikan keamanan dalam PPDB di Kabupaten Bandung”, tuturnya
Sementara untuk jalur prestasi dan nilai raport, lanjutnya, jalur tersebut ada mekanismenya. Apapun alasannya jika prestasi bagus dan nilai raportnya menonjol maka secara otomatis siswa itu harus diterima di SMP atau SMA/SMK bersangkutan.
Dijelaskan kg Sugih, (sapaan H.Suguanto ), PPDB aturannya sudah jelas, selain ada
Permendiknas, para penentu kebijakan di pusat dan daerah sudah bersikap tegas.
” Jadi jika terjadi penyelewengan terhadap PPDB, sanksi yang diberlakukan tidak saja pada sekolah sebagai pengelola, tetapi juga pada siswa atau orang tua siswa”, jelasnya.
Terkait faktor lain yang menjadi bagian polemik PPDB, Lebih lanjut Kg Sugih menjelaskan , polemik PPDB sering terjadi salah satunya dikarenakan ketersediaan sarana sekolah negeri di Kabupaten Bandung masih terbatas dan itu biasanya terjadi di jenjang SMA/SMK.
Akan menjadi perhatian Pada PPDB tahun 2024 , salah satunya pada ketersediaan fasilitas sekolah. Pemkab Bandung, dalam hal ini Kg Sugih juga menjelaskan, harus intervensi yaitu dengan memberikan hibah ke lembaga vertikal, karena SMA/SMK masih dikelola oleh provinsi.
“Sebenarnya ada beberapa meknisme, yang bisa ditempuh calon siswa agar bisa diterima di sekolah yang diinginkan, selain jalur zonasi ada juga prestasi dan nilai raport termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)”, jelasnya.
Dianggap kurangnya fasilitas sekolah negri di Kab. Bandung , lalu apa solusinya ?.
Pada kondisi seperti itu kalau menambah sekolah bukan menjadi solusi. Maka, pemerintah harus interpensi terhadap sekolah swasta.
Ketika ditanya tentang dana bos, Dituturkannya, dana tersebut tidak hanya dari pusat tetapi juga dari Pemerintah Daerah. Dana tersebut sudah digelontorkan, tinggal bagaimana teknik yang baik dalam pengelolanya. **(DA)