KAB. BANDUNG | MPNews – Menindaklanjuti peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota.
Sehubungan dengan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan bakal calon perseorangan, KPU Kab. Bandung melakukan sosialisasi terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati untuk jalur perseorangan, Sabtu (4/5/2024) di Aula Bale Pintar KPU Kab Bandung, Jln. Sindangwargi, Soreang.
Sekretaris KPU Kab Bandung, Enda Irawan, kepala Divisi (Kadiv) KPU Griebaldi, Ketua PWI Kab. Bandung Enung D. Suzana serta unsur media.
Pada isu strategis dan kebijakkan, kepada awak media, ketua KPU Kab. Bandung, Syam Zamiat Nur Samsi, mengatakan sengaja mengundang awak media untuk mensosialisasikan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan.
Dikatakan Syam, mulai 5 – 7 Mei 2024 merupakan tahap pengumuman sementara tahap penyerahan dukungan 8 – 12 Mei 2024.
Dituturkan Syam, jumlah dukungan 265.514 dengan asumsi sejumlah 172.589 orang KTP yang tersebar di 16 kecamatan. Jumlah setaranya tidak diatur.
Untuk pemilih dari kalangan TNI-Polri, PNS/ASN, dijelaskannya, sesuai peraturan tidak boleh memilih, jadi KTP di luar itu yang boleh memilih kepala daerah.
Begitu juga kepastian meski warga sudah mendapatkan KTP, Namun KPU akan mengeceknya pada nomor KTP nya.
“KPU akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat, termasuk melalui media. Sebab media sangat tajam penglihatannya dan cepat dalam penyampaiannya,” jelasnya.
Sementara kepala Divisi (Kadiv), Griebaldi menyampaikan, pemungutan suara Pilkada Kab. Bandung 27 Nopember 2024.
Untuk pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan, persiapan dukungan 5 – 7 Mei 2024.
Banyak tahapan yang harus dilakukan KPU sesuai ketentuan untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dengan beberapa katagori yang harus dipenuhi dan diikuti termasuk pada penggantian calon pengganti.
Saat ditanya kapan penetapan calon, Griebaldi menyebut bahwa 22 September 2024 adalah penetapan pasangan calon.
Sesuai ketentuan, pada batas maksimal ketentuan jumlah dukungan pasangan, Dirinyapun menjelaskan, syarat dukungan para calon 6,5 persen dari 172,589 dukungan daftar pendukung.
Sementara Sekretaris KPU, Enda Irawan juga mengatakan, pada prinsifnya tergambar sangat teknis dan sesuai tahapan, KPU Kab. Bandung siap menerima bukti dukungan yang menginginkan atau mendaftarkan pencalonan.
“Di KPU juga sedang mempersiapkan residu untuk sebuah penghitungan atau rekapitulasi. Ibarat suatu kontestasi pada pertandingan pasti ada yang kalah dan menang, namun perlu keakuratan data yang bisadipertanggungjawabkan,” katanya.
Di Kab. Bandung, dijelaskan Enda, ada 55 kursi yang masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Bila ada dari jalur perseorangan, maka tugasnya KPU adalah melakukan verifikasi yaitu verifikasi faktual.
Untuk pendaftaran jalur perseorangan dari kalangan PNS/ASN, meski belum mendapat juknis, namun bila mencalonkan wajib mengundurkan diri dari PNS/ASN.
“Ini adalah awal sosialisasi, kedepan juga akan terus melakukan sosialisasi dengan media karena masih banyak agenda.
Dengan tegas dirinya mengatakan bahwa KPU Kab. Bandung siap menerima pendaftaran dari jalur perseorangan untuk jalur perseorangan,” jelasnya.
Pada pertanyaan media terkait pemeriksaan kesehatan calon, dipersilahkan para calon melakukan pemeriksaan lebih awal di manapun tempatnya. *(DA)