SUBANG Ι MPNews-Polisi kembali meringkus dan mengamankan tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sangat meresahkan dan membuat geram warga.
Hal itu diungkap Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., saat menggelar Konferensi Pers siang tadi, Jumat, 19 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di halaman Mako Polres Subang yang diikuti oleh
Wakapolres Subang, Kasat Reskrim Polres Subang, Kasi Propam Polres Subang, Kasi Humas Polres Subang, KBO Sat Reskrim Polres Subang, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Subang, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Subang, dan Personel Sat Reskrim Polres Subang.
Berawal dari laporan korban IR, (28Th) Perempuan, Pelajar/ Mahasiswa, alamat Kp. Kupu-kupu Rt. 3/5 Kel. Cibadak, Kec. Tanah Sereal, Kota Bogor yang mengalami kehilangan kendaraan roda dua nya merk Honda Beat Street, saat menginap di hotel Rangga In Subang, Unit Reskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan guna mencari tahu keberadaan para pelaku.
Awal mula korban pada hari Sabtu jam 22.00 Wib 09 Maret 2024 korban memarkirkan sepeda motor miliknya di Area parkir Hotel Rangga In dengan keadaan terkunci stang.
Kemudian korban menginap di hotel, keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira jam 17.00 wib, diketahui sepeda motor yang di parkir di Area Parkir Hotel Rangga In Kel. Pasirkareumbi Kec/Kab. Subang telah hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada pihak kepolisian Resor Subang Polda Jabar.
Adapun modus pelaku dalam melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci T.
Selanjutnya Pada hari Kamis tanggal tanggal 4 April 2024 sekira jam 13.00 WIB, unit Resmob dan unit Jatanras Sat Reskrim Polres Subang Polda Jabar berdasarkan Laporan Polisi LP-B 28/1/2024 / SPKT Polsek Subang/ Polres Subang / Polda Jabar, Tanggal 16 Maret 2024 menerima informasi dari Masyarakat bahwa telah mengamankan 2 (Dua) orang yang mencurigakan di daerah Kecamatan Cijambe.
Sesampainya tim Resmob dan unit Jatanras Polres Subang di TKP dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut dan ditemukan adanya konci T dan senjata api di dalam tas salah satu pelaku, setelah ditemukannya barang bukti tersebut tim Resmob dan unit Jatanras Polres Subang melakukan introgasi terhadap pelaku.
Kemudian pelaku mengakui telah melakukan pencurian dibeberapa TKP yang salah satunya TKP Wilayah Kabupaten Subang.
Guna pengembangan lebih lanjut tim Resmob dan Unit Jatanras Polres Subang Polda Jabar melakukan serangkaian penyelidikan, hasil dari pengembangan didapati 10 keping plat nomor hasil dari curian yang ditemukan di kontrakan daerah Purwakarta.
Dari keterangan pelaku bahwa sepeda motor hasil curian tersebut sudah di jual kepada AM dan setelah mengantongi identitas penadah sepeda motor hasil curian tersebut, tim Resmob dan unit Jatanras Polres Subang melakukan pengejaran terhadap AM ke daerah Purwakarta. Dan AM berhasil diamankan di kontrakannya daerah kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta, selanjutnya para pelaku tersebut langsung di boyong ke Polres Subang guna penyidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan introgasi, pelaku Mengakui Perbuatannya, telah melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor.
Pelaku melakukan aksi Pencurian untuk mencukupi kebutuhan sehari hari (factor ekonomi), Pelaku melakukan aksi pencurian sebagai mata pencaharian, dan Pelaku juga Mengakui udah lebih dari 31 Tkp di wilayah Subang, Purwakarta dan Bandung.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku Pasal 363 ayat (1) ke -4 ke-5 KUHPidana “Barangsiapa melakukan pencurian 2 orang atau lebih dengan bersekutu dan merusak atau dengan memakai anak kunci palsu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.”
Identitas pelaku yang berhasil diamankan jajaran Polres Subang diantaranya, Inisial FY (Di Tahan),
Inisial NS (Di Tahan), dan Inisial AM (Di Tahan).
Kini ketiga nya tengah mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang beserta seluruh barang bukti guna memperranggung jawabkan segala perbuatannya.
(arm)/Bid Humas Polda jabar