KAB. BANDUNG | MPNews – Terkait sengketa tanah dan kios pasar Patrol, Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin kabupaten Bandung. Aliansi Pedagang Patrol, Desa Jelegong mendatangi sekaligus melakukan audensi dengan Komisi B DPRD Kab Bandung Jumat, (22/4/ 2024) di ruang komisi B. DPRD Kab. Bandung.
Tujuan mereka adalah ingin mendapat kejelasan terkait adanya AJB Ganda dan kejelasan kepemilikan pasar Patrol tersebut.
Rombongan ketua dan anggota aliansi pedagang pasar Patrol diterima langsung Ketua Komisi B. Praniko Imam Sagita, dan anggota, diantaranya Firman B. Sumantri, Edi Tardiana, Tete Koswara, turut hadir Kadisindag, Diki Anugrah, Kabag Hukum, Yana R., Camat Kutawaringin, Asep Suryadi, kepala Desa Jelegong, Ahmad Sobari serta unsur lainnya.
Yogi Saladeyana, ketua Paguyuban Pedagang Pasar Patrol, sekaligus pengawas koperasi, kepada Komisi B menyampaikan, bahwa saat ini situasi dan kondisi para pedagang seolah tidak merasa tenang dan mengalami kerugian.
“Tak seperti dulu tanpa ada gangguan tendensius, namun sekarang para pedagang merasa terganggu dan resah seiring ada rencana pembongkaran kios pasar ” katanya.
Alasan mendatangi DPRD, diungkapkan Yogi yakni berhubungan dengan pendapatan. Ditambah ada yang klaim oleh pihak lain terkait kepemilikan, padahal AJB nya sudah ada.
Diungkapkan Yogi, tahun 2023, saat pembuatan pasar,dan para pedagang sudah melakukan transaksinya pembelian, dan hal itu dibuktikan dengan AJB dan ADP.
“Kami menggantungkan hidup sejak 2023. Tetapi tanah kami sudah dijual malahan oleh pemerintah desa. Jadi tujuannya kemana? Tanah kami dijual dan muncul dokumen baru. Jadi kami menginginkan pembuktian. Dan kami minta pihak terkait mencabut di dokumen baru itu,” ungkapnya kepada ketua Komisi B DPRD Kab. Bandung.
Bila ada anggapan pada dokumen, lanjutnya, maka buktikan di pengadilan. “Jadi kami butuh penjelasan, letaknya dimana, agar keadilan ini seimbang. Jangan menghilangkan hak azasi manusia. Kami butuh pandangan dari DPRD. Sebab ancaman kepada pedagang selalu dirasakan termasuk rencana pembongkaran,” jelasnya.
Sementara Kepala Desa Jelegong, Ahmad Sobari menyampaikan terkait identitas tanah, diakuinya benar itu sejak tahun 2023.
Dijelaskannya, saat pasar Patrol dikelola secara pribadi. Selanjutnya para pedagang yang menduduki kios diberikan AJB. Dan ternyata tidak dilengkapi nomor kohir dan nomor varsialnya/Block, termasuk tidak ada tanda tangannya, dan ternyata tanah tersebut milik haji Entoh. Dipercayakan kepada Syaifuloh anaknya, setelah meninggal akhirnya dipercayakan kepada adiknya, saudara Deden dan melakukan kerjasama.
Dengan tegas dirinya mengatakan bahwa pasar Patrol adalah milik pribadi bukan dikelola oleh perusahaan.
Sementara Camat Kutawaringin Asep Suryadi mengatakan, pihak kecamatan punya kewenangan dengan aturan pada pembuatan AJB.
Pada keterangan tanah, Dipandang di lokasi pemiliknya adalah Pak H. Itoh. Ketika ditanya terkait AJB, Asep Suryadi menanggapinya bahwa pada waktu itu tidak melihat AJB, namun hanya Warkah.
Ketua Komisi B DPRD Kab Bandung, Praniko Imam Sagita mengatakan, para pedagang pasar sebenarnya memiliki AJB.
Pengelolaannya adalah perusahaan pribadi.
Namun DPRD tidak bisa menyatakan legal atau tidak, namun menerima dan mendengar sejauh mana penjelasannya. “Kalau ingin mendapatkan kebenaran atas keabsahannya, silahkan ke pengadilan.” Tegasnya.
Praniko menegaskan, kepada pihak terkait tidak melakukan pembongkaran kios pasar sebelum mendapat ketetapan dari pihak pengadilan. *(DA)