KAB. BANDUNG | MPNews – Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, H. Erwan Kusuma Hermawan, S.Sos, M.Si bersyukur Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) bisa cepat, awal Maret sudah didistribusikan.
Tiap tahun, kata Erwan pendapatan Kabupaten Bandung dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan mengalami kenaikan. “Kaitan dengan ada penyesuaian pajak, kata Erwan nanti disesuaikan dengan kebijakan, termasuk intruksi Pak Bupati,” katanya di sela acara Sosialisasi SOP Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2024 di Grand Hotel Sunshine Soreang, Kabupaten Bandung selama 2 dimulai hari Senin (4/3/2024).
Hal itu menurut Erwan, karena ada beberapa potensi baru yang berkaitan dengan PBB, yang sudah dilakukan Bupati Bandung yang berkaitan dengan penyerahan Fasus – Fasum di beberapa komplek perumahan, yang ada di wilayah Kabupaten Bandung.
“Sehingga mau tidak mau kita akan mehyesuaikan terhadap target,” katanya.
Terkait ada lahan yang dilindungi sejauh mana pengaruhnya terhadap pendapatan pajak, kata Erwan tentu ada pengaruh. “Tetapi sampai sejauh mana kita selaku jajaran Bapenda berupaya mencapai apa yang menjadi ketetapan di target APBD kita, karena ada beberapa potensi juga yang belum kita gali seiring dengan investasi yang ada di Kabupaten Bandung,” katanya.
Bapenda Kabupaten Bandung, kata Erwan dalam upaya mencapai target dari BPHTB, tahun 2024 memiliki kiat yakni aplikasi Sibedas Tangguh. “Ini akan mempercepat dan merealisasi apa yang menjadi ketetapan PBHTB,” katanya.
Kabid Pajak 2 Babam Nurjaman menyebut, dari ketetapan tahun 2023, Bapenda mencetak SPPT sebanyak 1.136.000, namun di 2024 ini mencetak 1.144.000, “Jadi kurang lebih 9.000 SPPT yang masuk dikatagorikan sebagai potensi baru. Dari 1.144.000 kami menetapkan sebanyak 177 miliar 453 ribu rupiah. Dari 1.144.000 kami menetapkan sebanyak 177 miliar 463 ribu lebih, dan ini ada kenaikan dibanding dengan penetapan tahun 2023, pada tahun 2024 sebesar 7,88 persen,” terang Babam.
Babam menyebutkan, beberapa desa yang masuk sektor pedesaan yang paling rendah pemasukan pajaknya, di antaranya pedesaan yang ada di Kecamatan Kertasari, Arjasari, Rancabali yang notabene berbatasan seperti dengan Cianjur dan Garut.
Sedangkan desa yang termasuk katagori tinggi pajaknya yakni desa yang berada di kecamatan katageri perkotaan, seperti Kecamatan Cimenyan, Bojongsoang dan Kecamatan Dayeuhkolot.
Bapenda juga berinovasi melalukan proses Updating aplikasi baik aplikasi PBB, maupun BPHTB. Aplikasi PBB, kata Babam Bapenda mengimplementasikan UU No 1 tahun 2022 tentang HKPD dimana ada perubahan trip yang semula 0,3 persen menjadi 0,5 persen.
“Namun tahap cara perhitungan yang kami akomodir direncana Perubahan Bupati kami menerapkan NJKP sebesar 37 persen untuk ketetapan maksimal sampai dengan 1 miliar, dan 74 persen untuk ketetapan di atas 1 mililar. Tahun 2024, Bapenda menargetkan PPHTB 333 miliar BPHTB 303 mliar, ” pungkas Babam. **(DA)