KAB. BANDUNG | MPNews – PC. PMII (Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kabupaten Bandung, Senin (29/1/2024)
melakukan orasi di depan gedung DPRD Kab. Bandung. Tepatnya pintu masuk Pemda Kab Bandung.
Aksi tersebut dilakukan dimana sebelumnya melakukan analisis atas beberapa persoalan pokok yang terjadi di Kabupaten Bandung, sehingga mereka menyampaikan harapan ke pihak DPRD Kab. Bandung untuk penyelesaian persoalan tersebut.
Dalam hal tersebut PC. PMII menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung bahwa mereka memberikan Kartu Kuning untuk Kab. Bandung.
Tiga poin program Bupati Bandung yang dijadikan persoalan pokok diantaranya terkait : Kesejahteraan Petani dan Buruh Tani Kabupaten Bandung, Intensif Guru Ngaji Kabupaten Bandung, serta pinjaman Tanpa ungan Tanpa Anggunan.
Ketua PC. PMII Kabupaten Bandung juga meyampaikan 5 poin uraian tuntutan yang harus dievaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Bandung, diantaranya menghentikan monopoli sekaligus memberikan keleluasaan terhadap petani untuk melakukan transaksi jual-beli pupuk dengan tidak mengurangi atau menahan
insentif yang diterima.
Pemerintah bisa melakukan pemerataan dan peningkatan jumlah terhadap akses insentif guru ngaji, mencegah dan menindaklanjuti tindakan peminjaman ilegal terutama yang disertai kekerasan, PD kabupaten Bandung diminta membuat Regulasi ntuk memberikan kewenangan pengalokasian insentif guru ngaji ke Kemenag.
DPRD diminta melakukan kontrol terhadap budget dan implementasi atas
Persoalan-persoalan tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bandung H. Yayat Hidayat, S.E., MM., merespon tuntutan yang akan dijadikan evaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Bandung atas isu yang ada.
DPRD Kabupaten Bandung akan mengkonfirmasi ke dinas pelaksana terkait dan mengajak mahasiswa (PMII) untuk bersama mengawal isu – isu yang berkembang.
Sementara Jawaban yang disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bandung, H. Yayat Hidayat, SE.MM, terkait Guru ngaji bahwasannya Anggaran yang dialokasikan untuk Guru Ngaji bukan dari KEMENAG melainkan dari APBD, maka dari itu sikap dari DPRD Kabupaten Bandung akan memanggil dinas terkait.
H. Yayat Hidayat, menjawab terkait BUMD (BPR dan BJB) memang sudah kami ingatkan secara wanti-wanti bukan untuk usaha internal tapi untuk pengembangan usaha masyarakat Kabupaten Bandung yang terdampak Covid-19.
“Hal tersebut juga untuk mendukung masyarakat agar ekonomi bangkit kembali,” tandasnya.
Sementara terkait dana pinjaman tanpa bunga dan agunan, H. Yayat Hidayat menanggapinya bahwa yang membayar bunga adalah APBD. Pinjaman tersebut dialokasikan untuk masyarakat yang membutuhkan dan tidak boleh dikurangi sepeser pun.
DPRD Kabupaten Bandung meminta data dan akan memanggil pihak penyelenggara program tersebut. *(DA)