KAB. BANDUNG | MPNews – Terkait keluhan masyarakat yakni lambatnya dalam penyelesaian sertifikat tanah yang diajukan melalui program PTSL melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Bandung, Wakil Ketua II DPRD Kab. Bandung angkat bicara.
Kepada MPNews, H. Yayat Hidayat menyampaikan bila belum selesai masyarakat diminta untuk bersabar. Sebab yang mengajukan itu cukup banyak, malahan ribuan jumlahnya.
H. Yayat mengatakan, PTSL itu program pusat, bila ada yang mengatakan lambat, ternyata sekarang sudah mulai diberikan dan ternyata banyak Desa yang sudah menerima.
Jadi jangan melihat sepihak, jangan karena desa ini belum kemudian dikatakan terlambat, yang harus dipahami itu bahwa pekerjaan itu harus melalui proses. Tidak bisa seolah-olah membalikan tangan”, katanya, Senin (29/1/2024) di ruang kerjanya, Gedung DPRD Kab. Bandung, Soreang.
Legislator dari Fraksi Gerindra tersebut mengungkapkan, jangan dulu menjustis, namun harus bersyukur dengan program pusat tersebut. Masyarakat dengan program PTSL sudah mempunyai hak yakni memiliki tanah dan sebagainya dengan suratnya akan terbukti.
“Memang bisa satu hari mengurus surat tanah?, ini bukan 1 atau 2 orang. Jadi prosesnya banyak,” ungkapnya.
Bila berbicara PTSL lambat dan sebagainya, lanjut H. Yayat kita harus sadar, sebab program ini bukan hanya di Kab. Bandung saja, namun prosesnya se Indonesia.
“Kalaupun berbicara di Kab. Bandung jangan dulu mengatakan belum selesai, namun nyatanya beberapa desa sudah ada yang menerima,” imbuhnya.
Ketika ditanya MPNews terkait aduan masyarakat yang merasa belum selesainya sertifikat tanah tersebut, H. Yayat menanggapinya bahwa hal itu sudah biasa. Pro dan kontra itu sudah biasa. Namun harus sadar dan tanya kepada masyarakat yang sudah menerima.
Mengingat Program PTSL adalah program Pusat dan bukan program abal – abal. Dirinya meyakini semua pengajuan akan selesai, bila sedikit terlambat itu karena perlu proses. Ini program gratis dan tidak ada biaya. PTSL adalah program pemerintah untuk masyarakat dan diakui secara hukum
“Kab. Bandung itu jumlah warganya 3,7 juta dan merupakan ke 2 terbesar di Jawa barat. Nah berapa puluh ribu yang mengajukan?, jadi mohon jangan terbawa isu lah,” harapnya.
Kita hormati kebijakan – kebijakan eksekutif, sebab kebijakan eksekutif tidak menyengsarakan rakyat. Adanya program PTSL ini untuk rakyat agar lebih tenang mengenai hak kepemilikan tanahnya.
“Bila belum selesai, kami mohon untuk bersabar, karena yang dilayani itu cukup banyak dan perlu proses karena program PTSL ini bukan hanya di Kab. Bandung saja, tetapi se Indonesia,” pungkasnya. *(DA)