BANDUNG Ι MPNews– Ketua Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI), Dr. Dadang Rahmat Hidayat, S.Sos., S..H., M.Si berpendapat isu jabatan komisioner KPI yang hanya 3 tahun sebenarnya sudah menjadi isu dalam rancangan perubahan undang-undang penyiaran ke depan.
Perubahan diperlukan karena UU Penyiaran dirasakan kurang efektif untuk menjalankan fungsi dan kewenangan dalam waktu yang cukup singkat.
Masalahnya pembahasan RUU Penyiaran meski sudah masuk dalam prolegnas DPR RI, sampai saat ini tidak ada kepastian kapan pembahasannya.
Dadang menilai Gugatan ke MK adalah salah satu cara yang baik. “Oleh karena itu, upaya judial review ke MK menjadi salah satu cara yang baik untuk menetapkan periode jabatan komisioner menjadi 5 tahun seperti beberapa komisi lainnya.
Jika MK nanti menyetujuinya maka dapat digunakan bagi perpanjangan masa jabatan komisioner yang sedang menjabat,” ucap Dadang Jumat (26/1/2024).
Dadang juga menambahkan, penambahan masa jabatan dari 3 tahun ke 5 tahun akan meningkatkan optimalisasi kinerja komisoner.
“Masa jabatan 5 tahun akan makin optimal jika kinerja para komisioner juga menunjukkan kinerja yang semestinya untuk mewujudkan kepentingan publik atas penyiaran dan mendorong berkembangnya penyiaran nasional yang saat ini perlu mendapat perhatian sejalan disrupsi di era digitalisasi dan artificial intelegence,” tuturnya.
Selain Dadang, pendapat serupa juga dilontarkan Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad) yang juga pakar radio komunitas, Prof. Dr. Dian Wardiana Sjuchro, M.Si dan Guru Besar Hukum Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar Prof. Dr. Judhariksawan S.H., M.H.
“Sejak awal, masa jabatan 3 tahun memang bermasalah, tapi angka itu yang diadopsi UU Penyiaran. Dalam perkembangannya, sering diprotes komisioner, tapi semua menunggu revisi UU Penyiaran yang tak pernah ada. Seharusnya, samakan saja dengan lembaga negara independen sejenis (KPU, KPK),” ujar Dian.
Senada dengan Dian, Judha mengungkapkan, dasar pemikiran perpanjangan masa jabatan KPI menurutnya jelas, tidak hanya karena menimbulkan perbedaan perlakuan sebagai lembaga negara, masa jabatan yang singkat secara faktual berdampak pada efisiensi anggaran negara dan daerah untuk proses rekrutmen,”pungkasnya.
(arm)*