JABAR Ι MPNews-Permohonan Uji Materiil UU Penyiaran kepada MK yang dilayangkan Anggota KPID Jawa Barat, Syaefurrochman terkait dengan masa jabatan KPI agar diperpanjang dari 3 (tiga) tahun menjadi 5 (lima) tahun mendapatkan dukungan publik. Prof. Dr. Judhariksawan S.H., M.H, Guru Besar Hukum Universitas Hasanudin Makassar mendukung perpanjangan masa jabatan KPI.
Judha mengungkapkan, “soal masa jabatan KPI 5 tahun sesungguhnya sudah sejak lama dipersoalkan, namun tidak sampai mengajukan ke MK karena selalu diberikan harapan melalui rencana revisi UU Penyiaran yang hingga saat ini revisi tersebut hanya terbatas pada saat UU Ciptaker menambah klausula digitalisasi penyiaran dan mengurangi kewenangan KPI,” ujarnya
Dasar pemikiran perpanjangan masa jabatan KPI menurutnya jelas, tidak hanya karena menimbulkan perbedaan perlakuan sebagai lembaga negara, masa jabatan yang singkat secara faktual berdampak pada efisiensi anggaran negara dan daerah untuk proses rekrutmen.
Judha juga menambahkan, “selain itu, masa jabatan yang singkat memengaruhi efektifitas pelaksanaan tugas dan kewajiban komisioner, terutama karena metode pengisian jabatan dilakukan dengan model pemilihan melalui mekanisme politik (DPR) yang diwarnai oleh kontestasi diantara komisioner yang membutuhkan masa adaptasi agar roda organisasi berjalan dengan baik. Ironinya, seringkali sistem yang baru terbangun dengan baik kemudian terganggu karena komisioner harus segera berganti.” ucapnya.
Kondisi ini menurut Judha berpengaruh pada model kebijakan dan pengambilan keputusan yang berubah secara cepat yang pada akhirnya kurang memberikan kepastian hukum dan dapat menimbulkan keruwetan administratif bagi stakeholders penyiaran.
Syaefurrochman., Anggota KPID Provinsi Jawa Barat mengajukan permohonan pengujian Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Penyiaran normanya berbunyi sebagai berikut;
“Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.”
Ketentuan ini diminta diuji oleh hakim MK dengan batu uji Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Syaefurrochman. menyatakan, dirinya berhak mendapatkan masa jabatan yang sama dengan masa jabatan anggota komisi negara lainnya yaitu masa jabatan 5 (lima) tahun sebagaimana hak yang dimiliki anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU), Ombudsman, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
M.Z. Al-Faqih SH selaku kuasa hukum Syaefurrochman mempertegas, “kliennya mengajukan permohonan ini karena KPI adalah lembaga negara independen yang memiliki constitutional importance yang masa jabatannya tidak boleh dibedakan dengan lembaga negara lain yang memiliki constitutional importance, “ tegas M.Z
M.Z. Al-Faqih juga menegaskan bahwa membedakan masa jabatan antar lembaga negara yang sumber kewenangannya sama yaitu yang bersumber dari Undang-Undang merupakan tindakan diskriminatif dan tidak adil,” pungkasnya.