KAB. BANDUNG | MPNews – Anggota DPRD Kab Bandung dari Fraksi PAN H. Eep Jamaludin Sukmana, SE kembali. melaksanakan Resesnya di Masa Sidang l tahun 2023, Selasa, (14/11/2023) di Gedung Gedung Serbaguna, Desa Sadu, Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung.
Kepada masyarakat Konstituennya, Anggota Dewan dari Praksi PAN tersebut menyampaikan bahwa reses merupakan Bentuk silaturahmi antara anggota DPRD dengan konstituennya terkait penyampaian aspirasi untuk selanjutnya akan diperjuangkan agar bisa terealisasi.
Legislator Fraksi PAN tersebut mengatakan bahwa dewan tugasnya membuat aturan, seperti halnya waktu tahun lalu DPRD Kab.Bandung melalui pqnsusnya membuat peraturan sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan pembangunan.
Diantara peraturan yang telah dibuat tersebut yakni produk Perda untuk mengatur rentenir dalam penanggulangan bank emok, yang menjadi permasalahan di masyarakat.
Perda tentang peraturan Daerah mengenai wisata alam di Kabupaten Bandung yang mana dalamnya terdapat aturan terkait wisata alam yang baik dengan tidak merusak lingkungan.
Terkait aspirasi yang disampaikan masyarakat konstituennya, H. Eep menginginkan supaya apa yang menjadi Anspirasi dari masyarakat agar diinformasikan Dan disampaikan. Hal tersebut agar nanti bisa ditindak lanjuti, termasuk aspirasi tentang ekonomi kerakyatan yang harus selaras dengan sistem yang mapan serta sumber permodalan yang cukup.
“Saat ini pemerintahan kabupaten Bandung ada program bantuan dana bergulir tanpa bunga yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelasnya.
Dirinya juga mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi dalam reses tersebut. Seraya berharap apa yang diajukan dan diusulkan kepada saya, bisa diperjuangkan dan direalisasikan khususnya buat masyarakat di Desa Sadu Soreang,” pungkasnya.*(DA)