KAB. BANDUNG | MPNews – Dari hasil penghitungan suara , Enung Suzana terpilih sebagai Ketua terpilih PWI Kab.Bandung periode 2023 – 2026.
Penetapan tersebut hasil penghitungan suara pemilihan ketua baru melalui Konferensi dan sidang pleno PWI Bandung tahun 2023.
Enung Suzana unggul dengan raihan 13 suara, Handri 8 suara dan Mildan 3 suara.
Enung Suzana sebelumnya tidak terprediksi terpilih menjadi ketua PWI Kab Bandung, karena sebelumnya sudah ada 3 kandidat Bacalon, namun ke 3 Bacalon sebelumnya terbentur aturan dari PWI Pusat terkait syarat anggota menjadi Bacalon ketua PWI.
Dalam sambutannya, Enung Suzana mengucapkan terimakasih atas perhatian dan dukungannya, meski dirinyanya cukup berat menjadi ketua PWI Kab. Bandung yang begitu besar.
Enung mengharapkan dukungan bersama. Siapapun yang nanti pengurus, tertulis dalam kepengurusan dan mendukung program.
Ketua PWI Jawa Barat, H. Hilman Hidayat yang hadir dalam kegiatan menyampaikan, selamat kepada ketua yang baru trpilih. Hilman merasa bangga dengan PWI Kab Bandung, sebab menurutnya punya budi pekerti yang bagus.

Namun yang ditakutkan adalah pergolakan politik yang tercampurkan. Sehingga mengundang banyak masalah. Jangan sampai terjadi pergolakan di intern PWI.
Hilman dalam hal permasalahan wartawan harus menguatkan statusnya sebagai mana fungsinya pilar ke 4 dalam berdemokrasi.
Pada syarat menjadi ketua PWI, pada dasarnya PWI Jawa Barat mengusulkan pada tingkatan muda. Namun usulan tersebut tidak mendapat respon.
“Saya salut dengan PWI Kab Bandung sudah sukses melakukan konferensi untuk milih ketuanya dengan lancar,” katanya.
Hilman juga berpesan kepada ketua terpilih, kinerjanya bisa lebih baik lagi dari ketua sebelumnya.
Sementara Dewan Kehormatan PWI Jabar, Drs. H. Suherlan menilai anggota PWI Kab. Bandung cukup lengkap dengan anggota termasuk tingkatan kelasnya.
Dijelaskan Suherlan, sampai akhir tahun 2023 ada 7 daerah yang melakukan pemilihan ketua barunya, namun pihak PWI Jabar akan memantaunya.
Hal lain yang disampaikan Suherlan, adalah banyaknya kasus pelanggaran kode etik. Dalam pertemuan di sulawesi tahun 2022. Dewan pers menangani 520 pengajuan sengketa umumnya melanggar pasal 1, yakni melanggar kode etik.
Yang tak kalah penting, lanjutnya, yaitu Pasal 5 kode etik jurnalistik terkait identitas anak. Jadi perlu diperhatikan penulisan ramah anak. Pada dasarnya dewan pers ingin melindungi wartawan terhadap permasalahannya. Termasuk keberadaan badan hukum medianya.
“Maka perlu diperhatikan, dicermati terhadap pemberitaan ramah anak, sebab bila melakukan kesalahan jeratan hukumnya denda 500 juta dan hukuman 5 tahun penjara. Selain itu perlu diperhatikan batasan usia anak. Sebab ada 2 persi, yakni usia 16 tahun dan usia 18 tahun,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut juga, Ketua PWI Jawa Barat, Hilman Hidayat menyerahkan serfikat UKW kepada anggota yang lulus UKW nya, yakni kepada Enung Suzana dan Mildan Abdilah. *(DA)