KAB. BANDUNG | MPNews – DRRD Kab Bandung kembali menggelar Rapat Paripurnanya, kali ini dengan agenda
penyampaian Nota pengantar Bupati Bandung terhadap Raperda tentang perubahan ke 2 atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtaraharja, Senin (13/11/2023) di Gedung Paripurna DPRD Kab. Bandung, Soreang.
Rapat Paripurna sendiri dipimpin langsung ketua DPRD Kab. Bandung H. Sugianto, S.Ag, didampingi Wakil Ketua II H. Yayat Hidayat. Bupati Bandung. Dr. HM. Dadang Supriatna, anggota DPRD dari beberapa fraksi, para kepala OPD, Unsur Kepolisian, TNI serta unsur lainnya sesuai undangan
Dalam kesempatan tersebut ketua DPRD Kab Bandung, H. Sugiqnto menyampaikan, bahwa Rapat Paripurna yang dilakukan untuk keberlangsungan pembangunan di Kab. Bandung.
Sementara pada penyampaian nota pengantarnya, Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna menyampaikan, perubahan ke dua atas Perda nomor 12 tahun 2019 karena perlu adanya dukungan penyertaan modal dalam mendukung operasional PDAM Tirtaraharja.
Pertimbangan diatas terhadap perlunya perubahan, dikatakan Dadang Supriatna perlu pembahasan terhadap perundang -undangan dan diharapkan dibahas sesuai agenda yang disepakati.
Pembahasan perubahan Raperda tersebut juga, diungkapkannya yakni dalam rangka pembangunan Kab. Bandung yang BEDAS.
Sementara pandangan umum seluruh fraksi DPRD terhadap nota pengantar Bupati Bandung tersebut, disepakati akan disampaikan secara tertulis.
Diakhir sidang, Bupati Bandung menyampaikan jawaban terhadap pandangan fraksi PRD Kab. Bandung.
Dadang Supriatna mengatakan ucapan terimakasih atas pandangan umum fraksi DPRD Kab. Bandung.
Selain mengapresiasi atas kinerjanya, hal tersebut untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sebab menurutnya sampai saat ini masih banyak masyarakat yang harus mendapatkan pelayanan air bersih dari PDAM Tirtaraharja. *(DA)