KAB. BANDUNG | MPNews – Sejumlah unsur melaksanakan Apel Siaga Persiapan Menghadapi Hidrometerologi Tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2023 dan Mendukung Pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Dome Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (8/11/203). Apel tersebut juga dihadiri Jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Barat, perwakilan stakeholder penanggulangan bencana di Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari 8 klaster, yaitu klaster keamanan, klaster kesehatan, klaster logistik, klaster sarana dan prasarana, klaster komunikasi publik, klaster pencarian dan penyelamatan, klaster pengungsian dan perlindungan, serta klaster pendidikan.
Apel siaga bencana ini diharapkan pengurangan risiko bencana di Jawa Barat terlaksana dan mewujudkan Jawa Barat berbudaya tangguh bencana. Forkopimda Kabupaten Bandung sebagai tuan rumah turut hadir pada kegiatan tersebut.
Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin mengungkapan berdasarkan prakiraan musim hujan 2023/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), wilayah Jawa Barat akan memasuki musim hujan mulai Oktober dasarian II bertahap hingga Desember dasarian I serta puncak musim hujan 2023/2024 dimulai pada Januari 2024 hingga Maret 2024.
“Berdasarkan wilayah potensi gerakan tanah di wilayah Provinsi Jawa Barat bukan November 2023 yang dikeluarkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Badan Geologi terdapat 473 kecamatan dari 627 kecamatan (75,44 persen) di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat yang memiliki potensi gerakan tanah menengah-tinggi,” kata Bey Triadi dalam sambutannya.
Oleh sebab itu, lanjut Bey Triadi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan upaya dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi bencana tersebut dengan melaksanakan rapat koordinasi penanganan bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Provinsi Jawa Barat tahun 2023 kemudian dilanjutkan dengan apel kesiapsiagaan bencana hidrometeorologi tingkat Provinsi Jawa Barat.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengungkapkan akan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Banjir Bandang, Cuaca Ekstrim, Gelombang Ekstrim dan Abrasi, serta Tanah Longsor di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, aturan tersebut akan diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 380.05/KEP.734-BPBD/2023 tentang Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat yang telah diterbitkan.
“Dengan Surat Keputusan Gubernur tersebut maka perlu dilaksanakan upaya kesiapsiagaan darurat bencana yang bersifat cepat, tepat dan terpadu, sehingga mampu menghilangkan atau meminimalkan dampak bencana tersebut,” tutur Bey Triadi.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menyebutkan bahwa kegiatan kesiapsiagaan dikoordinasikan oleh BPBD dalam bentuk penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana, pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini.
Selain itu, adapun penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar, pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat, penyiapan lokasi evakuasi, penyusunan data akurat, informasi dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana, serta penyediaan dan penyiapan bahan, barang dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.
Bey Triadi berharap melalui BPBD dan stakeholder terkait dapat mendorong dan memastikan seluruh kabupaten/kota yang diprediksi terdampak bencana untuk melaksanakan pemantauan intensif kondisi masing-masing wilayah yang berpotensi menjadi sumber bencana dan atau terdampak bencana.
“Penyampaian informasi ancaman bencana harus dapat dipahami oleh masyarakat. Persiapan dan pengecekan seluruh sumber daya yang sewaktu-waktu harus dikerahkan dalam penanganan bencana. Persiapan jalur-jalur evakuasi dan temat-tempat evakuasi sampai ke tingkat desa/kelurahan,” katanya.
Bey Triadi mengatakan keberhasilan penanggulangan bencana ini tentunya bergantung pada sistem penanggulangan bencana dengan penunjang sarana dan prasarana yang mumpuni serta koordinasi yang baik antar stakeholder dan masyarakat di wilayah rawan bencana.
“Apel kesiapsiagaan dalam rangka menghadapi bencana hidrometeorologi tingkat Provinsi Jawa Barat ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan Provinsi Jawa Barat dalam menghadapi bencana ke depan dan meningkatkan koordinasi antar stakeholder serta masyarakat di wilayah rawan bencana,” tuturnya.**(DA)