KOTA BANDUNG | MPNews – Kota Bandung bukan pasar utama, tapi menjadi tempat transit sehingga barang ilegal banyak didapati di perusahaan jasa titipan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah melakukan operasi barang ilegal tersebut sebanyak delapan kali dengan menyasar 89 lokasi di Kota Bandung. Berdasarkan hasil operasi sebanyak 26 lokasi menjual rokok ilegal. Total potensi kerugian Negara akibat barang ilegal tersebut mencapai Rp. 3,1 miliar.
Satpol PP Kota Bandung bersama Bea Cukai Bandung memusnahkan sebanyak 4 juta batang lebih rokok ilegal selama operasi pada bulan Februari-Juli 2023. Pada rangkaian pemusnahan, seluruh barang hasil tindak operasi ini akan dimusnahkan di Musmu Puspalad yang berlokasi di Kabupaten Garut.
“Selanjutnya, dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali,” kata Rasdian Setiadi, Kepala Satpol PP Kota Bandung, disela Kegiatan Acara Pemusnahan Rokok Ilegal oleh Satpol PP bersama Bea Cukai Bandung di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Rabu (27/9/2023).
Selanjutnya Rasdian mengatakan, “Adapun rincian barang yang akan dimusnahkan terdiri atas 4.643.844 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM), 13.800 batang rokok Sigaret Putih Mesin (SPM), 4.000 gram Tembakau Iris, 1.000 botol rokok Elektrik, 679 botol, dan tiga Jerigen Minuman mengandung Eetil Alkohol yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Berlaku”, ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung Budi Santoso menjelaskan barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil operasi yang dilakukan Bea Cukai Bandung secara mandiri maupun bersama instansi pemerintah yang menghasilkan total 2.070 Surat Bukti Penindakan (SBP).
“Insyaallah hasilnya akan lebih optimal dan tepat sasaran. Semoga sinergi dan koordinasi yang telah terjalin selama ini semakin erat dalam upaya melindungi masyarakat Indonesia dari barang ilegal,” kata Budi.* (Lilis/Cecep)