BANDUNG | MPNews – Ketua Pengurus Wilayah Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Provinsi Jawa Barat H. Hasbulloh, SE., MA.Ek merasa bersyukur kepada pemerintah atas perhatiannya dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penyetaraan jabatan fungsional atau inpassing bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Alhamdulillah setelah masa penantian selama 12 tahun, akhirnya pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) melalui penerbitan SK Inpassing bagi guru-guru madrasah yang sudah tersertifikasi. ditahun ini,” terang H. Hasbulloh seusai gelar Rapat Koordinasi PW PGM di Soreang, Selasa (26/09/23).
“Dengan adanya SK Inpassing ini, maka guru-guru madrasah yang sudah memiliki sertipikat pendidik dimungkinkan akan mendapatkan peningkatan kesejahteraan, kemudian para guru madrasah juga bisa meningkatkan kompetensi dan diharapkan meningkatnya profesionalisme guru madrasah dalam menjalankan tugas sebagai pendidik, baik di Radhiatul Anfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI) maupun Madrasah Alyah (MA),” tambahnya.
Sementara batasan usia untuk mendapatkan inpassing guru madrasah, masih dikatakan H. Hasbulloh adalah dibawah usia 55 tahun. Sehingga para guru madrasah yang berusia diatas 55 tahun tidak bisa mengajukan SK Inpassing atau penyetaraan.
Aspirasi dari daerah terkait batasan usia tersebut mengingat, sampai hari ini belum ada informasi batasan usia pengsiun bagi guru madrasah sampai 55 tahun. Batasan pengsiun guru madrasah itu mencapai 60 tahun.
Dalam Rakor ini, pihaknya juga mendorong guru-guru madrasah yang telah tersertifikasi atau penyetaraan di tahun 2011 lalu agar ada penyetaraan golongan, “Mereka didorong agar meng update dan verifikasi terhadap apa yang telah dilakukan, baik prestasi, karier maupun hal lain yang membuat mereka termotivasi untuk meningkatkan penyertaan golongan terhadap SK Inoassing yang mereka terima,” jelasnya lagi.
H. Hasbulloh atas nama PW PGM Provibsi Jawa Barat mengucapkan terimakasih pada pemerintah khususnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Mohamad Zain yang telah mengakomodir para guru madrasah melalui penyetaraan atau Sk Inpassing ini.*(DA)