KAB. BANDUNG | MPNews – DPRD Kab Bandung menginisiasi 2 Raperda yang menurutnya dianggap perlu untuk dibuatkan sebagai regulasi dalam rangka menguatkan pada kebijakan untuk pelayanan kepada masyarakat agar lebih maksimal pada implementasinya
2 Raperda yang diinisiasi DPRD Kab Bandung tersebut yakni Raperda Ke Palang Merahan dan Raperda Kesehatan Ibu dan Anak disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Kab Bandung, Senin (11/9/2023) di Gedung Paripurna DPRD Kab Bandung, Soreang.
DPRD Kab Bandung melalui Pansus Vl disampaikan H. Dadan Khonjala menyampaikan sejak 18 Agustus 2023 lalu telah di bentuk pansus pembahasan Raperda Kepalang Merahan.
Pansus Vl DPRD Kab Bandung dalam pembahasannya diantaranya melakukan koordinasi dengan daerah lain sebagai bahan perbandingan serta melakukan koordinasi dengan dinas terkait.
Berdasarkan hasil pembahasannya , diungkapkqn H.Dadan Konjala, sesuai dasar hukum, PMI sebagai organisasi dalam bidang pelayanan kesehatan.. UU No 1 tahun 2018 telah menjelaskan penyelenggaraan Kepalang Merahan dan PMI dilakukan oleh pemerintah di sesuaikan dengan tugasnya.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah punya keterkaitan yang erat dalam urusan pelayanan kesehatan. Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan sebatas peraturan yang diberikannya.
H.Dadan Khonjala menuturkan, PMI Kab. Bandung masuk sebagai bagian PMI secara nasional. Kepalang Merahan dan PMI adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
Raperda Kepalang Merahan sendiri terdiri dari 9 bab dan 8 pasal.
Sementara Raperda Kesehatan Ibu dan Anak, Pansus Vll DPRD Kab.Bandung diberikan tugas membahas Raperda kesehatan Ibu dan Anak tersebut.
Sangat beralasan Raperda tersebut diusulkan sebab hal tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan penanganan kesehatan Ibu dan Anak terutama dalam penanganan kasusnya.
Dari Exspose Raperda Kesehatan Ibu dan Anak, Laporan Pansus Vl menyampaikan bahwa maksud dan tujuan pembahasan Raperda termasuk di dalamnya berdasarkan subtansinya , dalam pembahasannya juga pansus Vll melakukan koordinasi dengan beberapa pihak.
Raperda Kesehatan Ibu dan Anak bertujuan untuk menurunkan kematian ibu dan balita. Melalui adanya fasilitas pelayanan dan pengambilan berdasarkan basis dan data. Diharapkan mampu sebagai solusi terhadap permasalahan ibu dan anak.
Bila sudah menjadi Perda Kesehatan Ibu dan Anak nantinya Sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan secara konfrehensif.
Dari hasil pembahasan , legislatif dan eksekutif Sepakat, 2 Raperda, yakni Raperda Kepalang Merahan dan Raperda kesehatan ibu dan anak disepakati untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). *(DA)