KAB. BANDUNG | MPNews – Pemerintah Desa Lagadar Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung menyelenggarakan Rapat Khusus tentang Ketahanan Pangan.
Maksud dan tujuan Ketahanan adalah untuk membantu ekonomi masyarakat seperti potensi perbaikan gizi dari masyarakat agar lebih baik lagi, terutama di wilayah Stunting ini adalah keputusan Mentri yang bersifat umum.
Dalam hal tersebut dibuatlah secara detailnya oleh pihak desa dan atau membuat tim pembuat aturan yang kemudian disepakati oleh berbagai pihak, dibuatkan teknis MoU teknis aturan aturan yang telah bisa dilaksanakan oleh Desa Lagadar.
Apakah bisa bagi hasil penerima manfaat atau dan yang lainnya untuk ke depannya supaya membuat kriteria untuk kelompok ketahanan pangan supaya lebih baik di masa yang akan datang.
Untuk hal tersebut sebaiknya diadakan ekpos agar terang dan transparan rencana dan usahanya, ini untuk menghindari jangan sampai tidak sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang diberikan.
Supaya untuk menghindari dari hal-hal yang tidak sesuai maka untuk kebutuhan tersebut, supaya bisa dibentuk tim perumus aturan yang terkait ketua tim perumus aturan ketahanan pangan tahun anggaran 2023.
Kepala Desa Lagadar yang diwakili Sekretaris Desa Lagadar mengatakan dalam sambutannya, marilah kita kawal dan awasi bersama Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2023.
Desa Lagadar terbuka dengan program ketahanan pangan tahun anggaran 2023 dan semua keputusan diambil dalam Musyawarah Desa Khusus.
“Apresiasi bagi Pemerintah Desa Lagadar Pemdes, BPD, LPMD. yang terus memperbaiki diri dan terbuka serta transparan dalam Program Ketahanan Pangan 2023,” imbuh Achmad Ali Akbar.
Kegiatan rapat khusus desa Lagadar dilaksanakan pada 28 Agustus 2023, yang dimulai pada pukul 09.00 wib yang bertempat di Aula kantor desa Lagadar. Hadir dalam acara tersebut diantaranya, Achmad Ali Akbar Sekretaris Desa Lagadar, Kasi Pemberdayaan Kecamatan Margaasih, Pemdes, BPD Desa Lagadar, LPMD Desa Lagadar, Pendamping Desa, Babinsa Lagadar, LKD Desa Lagadar, PKK Desa Lagadar, Puskesos Desa Lagadar. Desa Siaga, Pos KB, Para ketua RT dan RW Se Desa Lagadar dan Tokoh Masyarakat.
Hasil daripada Raksus (Rapat Khusus) tersebut yakni di sepakati terbentuknya Tim Perumus aturan terkait Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2023. Yang terpilih sebagai Ketua yakni Safari, S.IP.
Safari mengatakan dalam wawancaranya, pada tahun 2023, Pemerintah Desa akan mengalokasikan dana desa untuk program ketahanan pangan dan hewani sebesar 20% dari anggaran dana desa.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa 2023.
Program ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024. Sebagai acuan yaitu Permendes PDTT No. 8/2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 serta Kepmendes PDTT No. 82/2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.
Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan ini dilakukan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat agar masyarakat desa mampu memenuhi kebutuhan pangannya secara mandiri.
Melalui Musdesus, kita sudah menyepakati pembentukan Tim Perumus Aturan Penerima Bantuan Program Ketahanan Pangan TA 2023, yg selanjutnya akan merumuskan ketentuan bagi kelompok penerima bantuan dengan prinsip yang akan dikedepanlan yaitu objektif dan transparan dg harapan tidak terjadi ketidaksesuaian dlm pelaksanaan Kegiatan Ketahan Pangan, baik Nabati maupun Hewani.
Kegiatan ketahanan pangan ini juga dimaksudkan untuk menunjang prorgam penanganan Stunting.
*Tim Liputan MPNews Hida Linggaraja*