KAB. BANDUNG | MPNews – Polemik sistem Zonasi dalam PPDB yang yang di berlakukan Pemerintah pusat yang dinilai Carut marut mendapat perhatian ketua DPRD Kab Bandung. Ketua DPRD Kab. Bandung menilai perlu dikaji ulang sistem zonasi pada PPDB tahun 2023. Hal tersebut disampaikannya seusai sidang Paripurna DPRD Kab Bandung, Rabu (16/8/2023) di Gedung Paripurna DPRD Kab Bandung, Soreang.
H. Sugianto mengatakan kebijakan sekolah saat diatur oleh pusat dari mulai sistem zonasi, jalur prestasi dan sebagainya. Bila berbicaranya negri, maka pasti akan mentok semuanya meski sekolah itu bisa dimana – mana sebenarnya.
Menurut H. Sugianto, keterjangkauan sekolah, sekarang kami di DPRD sedang memberikan sebuah diskusi dengan Dinas Pendidikan Kab. bandung agar memetakan sarana dan prasarana pendidikan, baik negri maupun swasta. “makanya jangan dulu ujung-ujug membangun sekolah baru, sedangkan sekolah yang ada belum optimal. Jadi kuncinya bagaimana kita melakukan pemetaan,” tuturnya.
Setelah pemetaan, lanjut Sugianto baru dilakukan pemerataan. Tapi bukan diberikan kebijakan tentang pendidikan tentu semata-mata ada tujuan positifnya. Tujuan positifnya yaitu bagaimana membangun pemerataan kualitas siswa, jumlah siswa. “Kalau hari ini banyak keluhan karena memang masyarakat berfikirnya yakni bagaimana menyekolahkan anaknya ke sekolah negri. Inilah yang menjadi kendala,” jelasnya.
Diungkapkan legislator dari Fraksi Golkar tersebut, dengan keadaan tersebut, pasti ada keterbatasan, apalagi dengan zonasi. Sebab yang dekat kerumah saja belum tentu diterima apalagi zonasinya lebih dekat lagi.
Dirinya lebih cenderung untuk bagaimana melalui Disdik ada pemetaan kualitas dan kuantitas terhadap calon – calon siswa di Kab.Bandung. Sistem zona bisa dikaji ulang, hanya yang menjadi patokan Disdik juga harus punya peta yang jelas tentang penyelenggaraan pendidikan. “Jangan sampai sekolah – sekolah ini numpuk dan tidak ada siswanya alias kosong, ini tidak boleh.”.
Apapun sistem yang di berlakukan, baik itu dengan nilai ebtanas murni atau NEM, dengan zonasi, prestasi namun bila tidak ada pemerataan tetap akan terjadi ketimpangan. Dengan tegas kata kang Sugih (sapaan H. Sugianto), bahwa sistem zonasi yang diberlakukan pemerintah pusat harus dikaji ulang. Pendirian SMA dan SMP sederajat harus dikaji ulang dan petakan dengan baik. Termasuk juga dalam mendirikan bangunan sekolah jangan asal mendirikan, jangan sampai setelah didirikan tidak ada mengisinya sangatlah tidak diharapkan, sebab itu menggunakan uang negara. Jadi jangan sampai dimubazirkan.
Oleh karenanya, Sugianto lebih setuju dilakukan pemetaan dahulu tentang sarana dan prasarana sekolah sesuai potensi siswanya. “Seumpamanya bila potensinya besar, baru didirikan sekolah atau kelas baru, bila potensinya kosong, nya Wayahna we harus diupayakan meminimalisir dengan tidak dipaksakan membangun,” pungkasnya. *(DA)