KAB. BANDUNG | MPNews – DPRD Kab. Bandung Kembali menggelar Rapat Paripurnanya masa sidang III rapat ke VII, Jumat (11/8/2023) di Gedung Paripurna DPRD Kab Bandung, Soreang.
Rapat paripurna kali ini terkait Nota Kesepakatan KUA PPAS TA 2024.
Ketua DPRD H. Sugianto, S.Ag langsung memimpin rapat dihadiri anggota DPRD, didampingi wakil ketua 1 H. Wawan Ruswandi, Wakil Ketua 2 H. Yayat Hidayat, dan wakil ketua 3, H. Hen Hen Asep Suhendar, Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna, Wakil Bupati Bandung, H. Sahrul Gunawan SE, Sekda Kab. Bandung, Cakra Amiyana dan Forkopimda, unsur Kepolisian, TNI serta unsur lainnya sesuai undangan.
Seperti diketahui KUA dan PPAS adalah proses awal penyusunan Rancangan APBD untuk Tahun Anggaran 2024 yang memuat ringkasan berupa gambaran kondisi ekonomi makro daerah, asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) merupakan kebijakan di bidang keuangan sebagai pernyataan yang dibuat dan diterapkan oleh kepala daerah dan disepakati oleh DPRD untuk menjelaskan manajemen keuangan daerah.
KUA-PPAS sendiri disusun berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Rancangan KUA-PPAS menerjemahkan perencanaan strategis jangka menengah (RPJMD dan Renstra-SKPD) ke dalam rencana program, kegiatan dan sub kegiatan serta penganggaran.
Pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Kab Bandung H. Sugianto, S.Ag menyampaikan bahwa rapat Paripurna kali ini meliputi laporan hasil kerja Badan Anggaran membahas KUA PPAS 2023 sekaligus penandatanganan nota kesepakatannya.
Laporan Badan Anggaran DPRD Kab. Bandung, disampaikan H. Yayat Hidayat, MM. menyampaikan, berdasarkan peraturan pemerintah terkait pengelolaan keuangan daerah, disampaikan Bupati kepada DPRD, dibahas untuk menyusun RAPBD tahun 2024.
Diantara tujuan pembahasan dikatakan Yayat, yaitu salah satunya melakukan identifikasi kerawanan korupsi.
Yayat menjelaskan, sesuai dengan tugas dan fungsi Badan anggaran, pada 14 Juni 2023 lalu dilakukan pembahasan dengan melibatkan beberapa pihak terkait yang akhirnya di sepakati pada segi Rancangan.
Lebih lanjut Yayat menjelaskan, Pembahasan oleh badan anggaran untuk RKPD 2024 pada beberap segi, diantaranya Rancangan dilakukan penyesuaian berdasarkan hukum, Rancangan RKPD 2024, Dilakukan penyempurnaan dengan subtansi tahun 2024. Dengan tidak mengubah subtansi 2024 termasuk Perbaikan narasi tahun 2024
Menurut Yayat, Proyeksi PAD tahun 2024 perlu dikaji karena harus di sesuaikan dengan kondisi subtansi tahun 2024. Namun bila terjadi perubahan APBD maka harus dilaporkan dahulu kepada DPRD.
Hal – hal yang berkaitan dokumen tahun 2024, lanjutnya maka akan ditindaklanjuti DPRD bersama perangkat Daerah setelah pemandangan nota kesepakatan pembahasan tahun 2024.
KUA PKPKS ini akan menjadi dasar penyusunan APBD 2024 sesuai dengan perundang – undangan.
Laporan hasil kerja Badan Anggaran akhirnya diterima selanjutnya dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Buapti Bandung dengan DPRD Kab. Bandung.
Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna dalam tanggapannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPRD terhadap kerjasamanya dalam penyusunan KUA PPKS tahun 2024.
Menurutnya Dari awal hingga saat ini dalam menentukan kebijakan akan berdampak positif dalam pembangunan terutama dalam tatakelola pemerintahan yang lebih baik lagi. Sekaligus sebagai wujud untuk bangkit lebih baik lagi dalam pembangunan kab Bandung.**(DA)