KAB. BANDUNG | MPNews – Sebagai bagian dari pelayanan pemerintah kepada mayarakat, khususnya dalam bidang administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) memberikan Pelayanan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan (adminduk) yang terdiri dari kurang lebih 23 jenis pelayanan dan dilakukan melalui proses daring dan luring.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Dukcapil Kab. Bandung Yudi Abdurrahman di ruang kerjanya pada hari Jum’at (23/06/23).
Menurut Yudi, Pelayanan proses daring di Kabupaten Bandung dapat diakses melalui beberapa aplikasi yang menunjang sistem pelayanan dan mendukung Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK terpusat) seperti Aplikasi Sakedap (untuk antrian) serta melalui WhatApps. “Dan saat ini sedang dikembangkan aplikasi *Bedas Smart Service* yang diinisiasi kominfo untuk mewujudkan Kabupaten Bandung Go Digital secara terintegrasi dalam format super app”, ungkapnya
Ditambahkan Yudi, Selain itu melalui 13 program prioritas Bupati Bandung, diantaranya untuk pelayanan Adminduk saat ini dapat dicetak melalui mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang sudah tersebar di 120 Desa/Kelurahan.
Yudi menjelaskan dalam upaya mengoptimalkan layanan agar masyarakat lebih mudah dalam memenuhi kebutuhan yang terkait dengan adminduk, Dinas Dukcapil Kabupaten Bandung secara berkala melakukan Pelayanan Keliling (yanling) diantaranya ke sekolah-sekolah melalui kegiatan goes to school, Perguruan Tinggi melalui kegiatan Goes to Campus, ke tempat Wisata melalui kegiatan dukcapil goes to wisata, termasuk ke Mall melalui kegiatan goes to mall, selain itu juga, dilaksanakan layanan secara door to door bagi Lansia dan masyarakat yg memiliki keterbatasan lainnya.
“Untuk diketahui oleh masyarakat, bahwa seluruh pelayanan adminduk tidak dipungut biaya alias gratis,” tegas Yudi.
Menurut Yudi, sebagai bagian dari bentuk pelayanan yang berorientasi kepada masyarakat dan dalam upaya mewujudkan clean governance, maka para petugas layanan adminduk di semua tingkatan tersebut dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, berdisiplin dan menjunjungan tinggi etika layanan.
“Masyarakat tidak perlu menuruti tindakan oknum petugas yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku, dan berani untuk melaporkannya kepada pihak berwenang,” pungkasnya. **(DA)