KAB. BANDUNG | MPNews – Bupati Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna melaksanakan Pencanangan Desa Berintegritas, Program Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice di GOR Desa Lengkong Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, Senin (12/6/23).
Bupati Bandung berharap kegiatan ini bisa mengawal kebaikan dan kemajuan Kabupaten Bandung.
Dadang Supriatna pun mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari), mengingat kegiatan tersebut merupakan terobosan yang sangat dinantikan oleh masyarakat. “Memang di lapangan itu ada beberapa kriteria masalah. Saya ingat dulu waktu jadi Kepala Desa, tidak semua masalah ini langsung kepada ranah hukum. Tapi selama ini bisa dimusyawarahkan yang tentunya musyawarah mufakat, maka dengan adanya Jaksa Garda Desa dan juga Rumah Restorative Justice merupakan suatu langkah dan upaya yang sangat tepat sekali,” tutur Dadang.
Karena desa, imbuh Bupati Bandung, merupakan garda terdepan setelah semua urusan ada di tingkat desa. “Maka ini adalah langkah preventif yang harus kita akui dalam rangka mengurangi konflik,” katanya.
Melalui Pencanangan Desa Berintegritas, Program Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative, Bupati Bandung akan mensuport dalam penganggarannya sehingga kedepan akan tercipta desa yang berintegritas dan desa membangun untuk kemajuan Kabupaten Bandung.
Lebih lanjut Dadang Supriatna mengungkapkan bahwa Rumah Restorative Justice ini dibuat dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa, serta memberikan pemahaman dan konsultasi hukum termasuk penyelesaian tindak pidana dengan mekanisme perdamaian dalam menyelesaikan perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat.
“Ada 4 desa yang dijadikan sebagai Desa Berintegritas, Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice, di antaranya Desa Lengkong Kecamatan Bojongsoang, Desa Pulosari Kecamatan Pangalengan, Desa Padasuka Kecamatan Kutawaringin dan Desa Tarumajaya Kecamatan Kertasari,” tutur orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini.
Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna mengatakan, keempat desa ini diharapkan dapat menjadi role model Desa Berintegritas sekaligus percontohan program Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice yang dapat dikembangkan di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Bandung. “Saya minta para kepala desa agar segera mempersiapkan desanya untuk dijadikan Rumah Restorative Justice,” tuturnya.
Dikatakan Kang DS, program Desa Berintegritas, Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice ini merupakan yang pertama di Indonesia, kolaborasi antara Pemkab Bandung dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
“Mudah-mudahan adanya Desa Berintegritas, Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice ini akan menghasilkan hal yang positif dalam edukasi penegakan hukum yang berintegritas yang membentuk karakter terbaik demi memajukan Kabupaten Bandung,” harapnya. **(DA)