SUBANG | MPNews – Direktur Utama (Dirut) PT. Sang Hyang Seri (SHS) (Persero) Adhi Cahyono Nugroho akan mengerahkan Tim Khusus (Timsus) untuk menindak lanjuti temuan Lembaga Pemantau Korupsi Nasional (LPKN) di lingkungan BUMN Pangan PT. SHS Regional Sukamandi Subang. Hal itu disampaikan Dirut Adhi dalam pertemuan Audensi bersama Ketua Jabar LPKN Jhoni S. Pane Bae di Kantor Regional Sukamandi pada Selasa 16 Mei 2023 Lalu.
Beberapa point yang disampaikan dalam pernyataan sikap LPKN yaitu menyoal kawasan Rarabak (Sempadan) kawasan Non Teknis Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas sekitar 497 hektar yang disewakan kepada warga petani penggarap.
Adapun yang jadi persoalan terkait tagihan dilapangan berbeda dengan Surat Pengumuman Nomor : PU-02/VP/SHS.KPKS/VI/2022 tertanggal 30 Juni 2022 yang di tandatangani VP Produksi Sukamandi PT.SHS Agung Susanto Riyadi, SIP,MM. Dalam surat tersebut diumumkan harga sewa Rarabak senilai Rp. 2.500.000, (Dua juta lima ratus ribu rupiah) permusim/ perhektar.
Sebagai informasi, Rarabak yang disewakan PT. SHS seharga Rp. 2.500.000, (Dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada warga penggarap namun kabar yang beredar di lapangan Rarabak diduga ditagihkan senilai Rp. 3.500.000, (Tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Dirut PT. SHS Adhi mengatakan, memang seharusnya (Rarabak) berfungsi salahsatunya untuk mencegah hama masuk kedalam areal HGU teknis. Kendati demikian SHS harus bisa memanfaatkannya dalam arti jika dibiarkan tergeletak begitu saja, dapat tidak termonitor, “Maka dari itu akan bagus jika dimanfaatkan dengan cara disewakan yang kini dilakukan SHS,” kata Adhi, di Kantor Regional I PT. SHS Sukamandi Subang, Selasa 16 Mei 2023.
Lebih lanjut Adhi menyampaikan, SHS juga menyiapkan opsi lain yaitu dengan memanfaatkan Rarabak dengan ditanami Palawija rencana itu akan diputuskan nanti tentang diolah sendiri oleh PT. SHS atau disewakan kerjasama dengan para petani. “Saya sendiri tetap ingin bahwa itu semua sama,” tuturnya.
Selain itu, dengan adanya temuan bahwa harga sewa Rarabak berbeda dengan yang diumumkan perusahaan, PT. SHS akan segera melakukan penelusuran oleh Timsus guna dilakukan pembenahan di PT. SHS.
Sekretaris Perusahaan PT. SHS Muslih menambahkan jawaban tertulis melalui pesan singkat WhatsApp kepada Media. Menurutnya, Pengelolaan lahan yang masih dalam batas HGU, menjadi hak PT. SHS sepenuhnya untuk memberdayakan termasuk lahan Rarabak.
“Terkait dengan harga sewa sudah ditentukan oleh Manajeman. Jika ada pihak-pihak yang memgambil lebih dari ketentuan agar dapat disampaikan kepada manajemen dengan disertai bukti yang jelas,” kata Muslih melalui Pesan WhatsApp. (20/5/23). ***