MAJALENGKA | MPNews – Mewakili Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, Kasat Reskrim AKP Febry H. Samosir didampingi Kasat Binmas IPTU Baban menghadiri Vicon Anev terkait TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) bertempat di aula kanyawasista Polres Majalengka, Kamis (8/6/2023).
Dalam kesempatan tersebut Dir Krimum Kombes Pol. K. Yani Sudarto S.I.K.,M.Si memerintahkan sosialisasikan tentang singkatan istilah istilah yang di gunakan pelaku perdagangan orang, sehingga tidak ada masyarakat yang tertipu dan segera mengekspos menggunakan media nasional.
Dilanjutkan Dir Binmas Kombes Pol. Yudhi Faisal H, S.H.,M.H. menyampaikan lakukan pencegahan dengan memanfaatkan polisi rw dan bhabinkamtibmas dengan sasaran tempat sekolah, masjid, penampungan kegiatannya bisa dengan FGD, koordinasi, pembinaan penyuluhan, himbauan/ edukasi, pemasangan spanduk/pamlet.
Diteruskan pengarahan kepada kasat reskrim dan kanit reskrim Polres jajaran Polda Jabar oleh Wadir Krimum.*@Budi