KAB. BANDUNG | MPNews –
Bupati Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna melalui Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bandung Wahyudin menyatakan bahwa pihaknya telah beraudensi dengan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) di Jakarta dalam rangka penuntasan kawasan kumuh di Kabupaten Bandung, Kamis (8/6/23).
“Ada dua lokasi yang merupakan kewenangan pusat, satu di Gajah Mekar Kutawaringin dan kedua di Bojongasih Dayeuhkolot Kabupaten Bandung yang menjadi pokok bahasan dalam audiensi ini,” kata Wahyudin di Gedung Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR di Jakarta.
Pada kesempatan itu, Wahyudin mengutarakan bahwa pihaknya mendampingi Bupati Bandung Dadang Supriatna untuk menyampaikan sejumlah program yang mungkin bisa didukung oleh pemerintah pusat di dua lokasi itu.
“Dengan menyampaikan kondisi-kondisi terkini disampaikan dalam bentuk paparan, foto-foto dan sebagainya. Juga kebutuhan anggaran yang diperlukan, misalkan untuk Dayeuhkolot Rp 20 miliar yang diusulkan, kemudian Kutawaringin sekitar Rp 19 miliar,” kata Wahyudin.
Jadi intinya, imbuh Wahyudin, di dua kawasan itu ada penanganan yang komprehensif. Mulai dari penataan bangunannya, jalan setapak, saluran air limbah, sanitasi, air bersih, hingga proteksi kebakaran.
“Intinya itu yang disampaikan, saat mendampingi Pak Bupati Bandung di Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR tersebut,” ujarnya.
Wahyudin mengatakan, dari pertemuan ini, intinya pihak Dirjen mempersilahkan dulu kalau memungkinan penggunaan anggaran dari APBD dulu, meskipun kewenangan pusat. “Intinya itu dari Dirjen,” katanya.
Kemudian pada tahun 2023 ini, kata Wahyudin, bukan tidak dianggarkan, tapi semua kabupaten/kota untuk sementara dihentikan. “Sebagai bahan evaluasi, nanti formatnya bisa berbeda untuk tahun 2024 mendatang. Telah disampaikan juga tadi oleh Pak Bupati Bandung, bahwa Kabupaten Bandung sudah menyampaikan readiness criteria dari berbagai hal yang dipersyaratkan oleh pemerintah pusat,” tuturnya.
Ia menyebutkan ada beberapa poin yang sudah disampaikan dan sudah dilengkapi, misalkan RTRW. “Nah seperti itu, yang belum itu masalah surat pernyataan Pak Bupati Bandung karena menunggu kepastian kegiatan tahun 2024,” ujarnya.**(DA)