KAB. INDRAMAYU | MPNews – Polres Indramayu gelar konferensi pers ungkap kasus narkoba dan dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Indramayu, Rabu (7/6/2023).
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan, kasus Narkoba pada bulan Mei tahun 2023 di wilayah hukum polres Indramayu, dari hasil kasus yang terungkap di laksanakan bulan mei ini, adalah 11 tersangka yang kita tangkap dengan kasus narkotika dan sabu sebanyak 9 orang laki-laki.
“Juga ganja kering sebanyak 1 orang dan kasus sabu sebanyak 1 orang laki-laki,“ ucap Kapolres dalam keterangan persnya.
Selain itu kata Kapolres, kasus obat keras terbatas, dan juga rincian di terangkan tersangka yaitu bahwa sebanyak 9 orang pengedar dan juga 2 orang sebagai kurir.
“Kasus ini, sebanyak 11 orang yang kita tangkap, dari jumlah kasus yang tertangkap dari narkotika jenis sabu 5 kasus, 1 kasus dan beberapa bukti jenis sabu 35,14 gram, narkotika 9 orang dengan 28,30 gram, serta obat terlarang jenis ramadol, KCL keseluruhan sebanyak 497 butir berikut alat komunikasi 11 buah dan timbangan digital 3 buah,“ jelas Kapolres.
Kapolres M Fahri Siregar menambahkan, modus pada kasus jenis narkotika sabu, ganja dan obat terlarang para tersangka bertransaksi menggunakan sistem tempel dan berkomunikasi melalui handphone.
“Untuk kurir meletakan barang pada titik koordinat yang diletakkannya barang tersebut, tidak bertransaksi langsung melalui tatap muka antara kurir dan pembeli,“ tandasnya.*@Budi