CIANJUR Ι MPNews-Polres Cianjur Polda Jabar mengamankan 4 remaja yang kedapatan membawa senjata penusuk atau senjata pemukul berupa golok dan tongkat bola baseball. Kejadian tersebut direkam dan aksi mereka viral di media sosial.
Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan, kronologi bermula pada hari Minggu dini hari tanggal 04 Juni 2023 sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Jebrod Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, Polres Cianjur menerima laporan dari masyarakat bahwa ada sekelompok anak muda yang sedang berkumpul dan membawa senjata tajam berikut menerima rekaman video pelaku sedang memegang senjata tajam jenis golok.
“Setelah kami menerima informasi dari masyarakat terkait hal tersebut, tim kemudian bergerak untuk mendatangi TKP dan kemudian mengamankan pelaku berikut barang buktinya, diketahui pelaku berinisial AFM, DMS, RFR dan JK.” Ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (05/06/2023).
Kabid Humas Polda Jabar mengatakan bahwa para pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Nomor 12 tahun 1951 tentang Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun penjara.
(uly)*/Bid Humas Polda Jabar